Relawan DPD Joman Kalteng dan Garda Dayak Pertanyakan Vonis Bebas Bandar Narkoba

KALTENG, Harianexpose.com

Begitu gencarnya Pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, dengan komitmen dan ketegasannya agar menembak para oknum yang diduga sebagai bandar narkoba yang sudah merusak generasi muda saat ini.

Namun dengan adanya kejadian vonis bebas terhadap oknum berinisial SH, di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalteng, menuai banyak kritik tajam yang masuk dari para kalangan maupun tokoh masyarakat, khususnya Kalteng itu sendiri.

Bahkan yang melaporkannya pun via aplikasi WhatApps kepada Ketua DPD Joman, Palangka Raya, Kalteng, tentang nota keberatan mereka terkait oknum yang diduga sebagai bandar narkoba, yang divonis bebas tersebut. Masyarakat setempat sudah meminta kepada DPD Joman, Palangka- Raya, Kalteng, untuk berkoordinasi dan melaporkan ke Jaksa Agung dan Presiden Jokowi, langsung, mengenai masalah tersebut.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPD Joman, Palangka Raya Kalteng, terkait hal yang menyangkut permasalahan yang terjadi di tengah carut-marutnya penegakkan hukum di Palangka Raya, Ketua DPD Joman, Palangka Raya Kalteng, Hendra, mengatakan, kita sebagai relawan Presiden Jokowi, pun di daerah sudah menerima masukan dari laporan masyarakat. Bahkan sudah kita pelajari putusan pengadilan itu.

“Kita disini pun juga sudah menyampaikan dan menghimbau kepada pihak Jaksa Agung dan jajarannya dan kepada Ketua DPP Joman Pusat di Jakarta, menyangkut dan hal tersebut. Atensinya untuk minta agar disampaikan ke Presiden Jokowi, terkait persoalan penegakkan hukum yang berada ditengah masyarakat Palangka- Raya, Kalteng tersebut.

Menurut ia, pihaknya merasa heran dan bingung dalam putusan itu. Pasalnya, saksi dan bukti-bukti sangat lengkap  konkrit dan sangat akurat sekali. Kita pun sangat prihatin dan miris sekali, dengan adanya penegakan hukum seoerti ini. Apalagi masyarakat awam yang tidak habis pikir kepada hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kenapa tidak mencermati dan teliti lagi dalam mengambil suatu keputusan dan lebih dari itu kita sebagai Ketua DPD Joman ingin mengatakan tambahan terkait statment dari pengacara oknum yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial SH yang mengatakan jangan lagi sebut SH sebagai bandar,” imbuhnya.

“Itu adalah bagian hak dari pengacaranya, terserah dalam nota pembelaannya kepada kleinnya. Kita disini cuma mau menanggapi kepada pengacaranya tersebut, yang harus dia lakukan adalah mengajak kleinnya oknum berinisial SH untuk melakukan rehabilitasi terhadap para korban yang selama ini sudah teracuni oleh kegiatan kejahatan yang diduga kuat sebagai oknum bandar narkoba berinisial SH.  Diduga SH menjual dan mengedarkan barang haram narkoba. Bagi kami itu bukanlah rahasia umum lagi. Siapa pun yang salah dan juga oknum dari jaringanya, kita sangat paham betul, siapa oknum yang diduga dan terlibat bandar narkoba berinisial SH,” bebernya.

“Kita semua pun sangat berharap kepada oknum yang terlibat dan patut diduga berinisial SH mau berkata sejujurnya untuk dapat mengakui segala perbuatan kejahatannya yang telah merusak generasi bangsa dan negara ini. Oknum  SH diduga bandar narkoba agar bertobat,” Jelas, Bung Hendra sapaan akrab Ketua DPD Joman, Palangka Raya Kalteng.

Hendra menambahkan, oknum yang diduga terlibat dari jaringan peredaran barang haram narkoba berinisial SH, sering sekali membagi-bagikan uang yang disebut bersedekah kepada masyarakat sekitar dengan maksud mengambil simpatik dan hati masyarakat.

Ia menguraikan, tujuan oknum SH adalah agar tidak terjadi keributan dengan kegiatan yang dilakukan oleh oknum SH yang diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba.

Reportase : Suprani.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top