4 Oknum Pejabat Serang Menuju Hotel Prodeo

Oleh : Hairuzaman.

(Editor In Chief & Direktur Griya Jurnalistik)

Sebanyak 4 oknum pejabat antara lain, oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, berinisial SP (61), Kabid Sampah dan Taman DLH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TM (47), Camat Petir, AH (57) dan Kepala Desa Nagara Padang, TE (48), saat ini tengah terjerat kasus pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Kabupaten Serang, Banten. Saat ini kasusnya tengah di tangani penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten dan tinggal dilimpahkan ke meja hijau saja. Berarti 4 oknum pejabat tersebut tinggal menghitung hari menuju hotel prodeo pasca putusan persidangan yang tetap (Inkrah).

Apabila ditinjau secara kronologis, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) untuk wilayah Kabupaten Serang, mulanya lokasi yang dipilih yakni di Kecamatan Tunjung Teja. Akan tetapi, rencana itu tidak berjalan mulus sesuai rencana lantaran masyarakat Kecamatan Tunjung Teja menolak wilayahnya dijadikan sebagai lokasi TPSA. Pasalnya, lokasi lama milik Pemkab Serang di TPA Cilowong, Kecamatan Taktakan, telah diambil alih oleh Pemerintah Kota Serang, yang merupakan salah satu aset pelimpahan dari Pemkab Serang, pasca terjadi pemekaran wilayah lantaran Banten menjadi provinsi dan “bercerai” dari induknya Provinsi Jawa Barat.

Rencana pengadaan lahan untuk SPA Sampah Kabupaten Serang, ternyata terus berlanjut. Namun celakanya, sebanyak 4 oknum pejabat tersebut di tengarai telah memalsukan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE,.M.Ak, dengan No.539 tanggal 11 Mei 2020, terkait pengadaan lahan SPA Sampah yang awalnya berlokasi di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir. Akan tetapi lantaran terjadi penolakan warga, lalu lokasi SPA Sampah itu dialihkan ke Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Tercatat sejak Oktober 2021 silam, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, sudah melakukan rangkaian penyidikan secara intensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan SPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. Hal itu sesuai dengan LP No.388 tanggal 12 Oktober 2021.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi terdiri dari 25 orang saksi dari pihak DLH, Kabupaten Serang, pihak desa dan kecamatan, serta 7 orang saksi lagi dari pemilik lahan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli antara lain, ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana serta ahli hukum tata negara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, diketahui modus yang dilakukan oleh 4 orang tersangka tersebut dalam melakukan Tindak Kejahatan Korupsi ini adalah dengan melakukan mark-up biaya pengadaan lahan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan yakni sebesar Rp330 juta. Padahal uang yang dibayarkan oleh Pemkab Serang sebesar Rp.526.213,- per m². Tak ayal, sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 per m² untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000. Sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1.017.623.000

Adapun modus lainnya yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan transfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, melainkan melalui anggota sindikat tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Nagara Padang berinisial TE (48).

Diketahui pula bahwa pemilik lahan selama proses pembebasan lahan SPA Sampah itu tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi. Celakanya, para pemilik lahan itu hanya dilibatkan ketika proses penanda tanganan peralihan hak atas bidang tanah SHM No.01890 an. Ajali dengan luas 2.561 m² di Kantor Desa Nagara Padang dan di Kantor Camat Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Sejauh ini Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, telah melakukan penyitaan oleh berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp.300 juta. Atas perbuatan para tersangka itu, maka akan dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp.1 miliar,

Kapolda Banten, Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, berkomitmen untuk menindak lanjuti temuan tindak pidana kasus korupsi 4 oknum pejabat Kabupaten Serang tersebut. Sehingga Kapolda telah menginstruksikan kepada para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskinkan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.

Saat ini 4 pejabat itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Banten. Karena sejauh ini perkaranya sudah dinyatakan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke meja hijau. Sehingga 4 oknum pejabat itu tinggal menunggu putusan tetap (Inkrah) untuk menuju ke hotel prodeo. **

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top