Resahkan Warga Sekitar, Kades Keserangan Segel THM Coffe Scorpion 

Serang, Harianexpose.com

Munculnya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di dua titik wilayah Ciruas dan Kragilan Caffe Scorpion, tepatnya di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, ,Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menjadi sorotan publik, Pemdes setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satlpol- PP), unsur Muspika, tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.

Serta puluhan personil Kepolisian, baik Polsek Ciruas maupun Polsek Kragilan, serta Satpol-PP melakukan penyegelan adanya THM Coffe Scorpion, pada Selasa,(31/05/2022).

Selanjutnya sebelum pelaksanaan penyegelan, sejumlah jajaran keamanan, dari Polsek Ciruas dan Kragilan, TNI, Satpol -PP, menggelar apel dan upacara bersama di lapangan Kecamatan Ciruas yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol-PP) Kabupaten Serang, M. Iskandar.

Menurut Iskandar, hari ini pihaknya melaksanakan eksekusi dan tindakan bersama seluruh jajaran Muspika, Polri, TNI, Camat, Kepala Desa, untuk melaksanakan penyegelan THM di dua titik di wilayah Kecamatan Ciruas, di Desa Keserangan yaitu Coffe Scorpion dan Coffe Moro Seneng, yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.

Iskandar menegaskan agar Kabupaten Serang bebas dari hiburan liar.(THM) sesuai Perda Nomer 3 tahun 2021.

Sementara itu, Iskandar berharap agar seluruh PNS yang posisi dipaling depan untuk melaksanakan kegiatan eksekusi dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku.

Camat Ciruas, E. Suhaeri, menjelaskan, dengan adanya penyegelan dua lokasi THM .Karena THM ini sudah dikeluhkan oleh warga. Sedangkan terkait surat perizinannya, sesuai yang disampaikan oleh Sekdis Satpol PP Kabupaten Serang,  Iskandar, bahwa surat izin resto tapi disalah gunakan pemakaiannya. Bahkan disulap menjadi THM.

Suhaeri minta kepada semua pihak selanjutnya setelah penyegelan tersebut akan tetap di awasi. “Apabila pihak Coffe terus membuka dan menjalankan aktifitasnya di malam hari atau masih tetap berjalan, maka kami akan mengambil tindakan sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dilanjutkan pembacaan berita acara, sebelum melakukan penyegelan di saksikan warga setempat dan disaksikan oleh Kades Keserangan, Edi Sayung, SH.

Selanjutnya ditempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Keserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Edi Sayung SH, menjelaskan, pihaknya hanya sebatas pelapor yang mengeksekusi  adalah pihak Satpol PP dan melaporkan ke pihak berwajib. Pihaknya minta persetujuan maupun kesepakatan dari masyarakat setempat.

Malalui rapat di desa dan bukti itu sudah ada berita acara dan tanda tangan pihaknya sudah kirimkan ke Satpol PP dan tembusnya ke Bupati Serang, Ketua DPRD Serang, Muspika serta BPD dan ini sudah beberapa kali teguran. Bahkan sudah tiga kali teguran mereka masih tetap beraktifitas.

Hal senada di smpaikan kades Keserangan dan tokoh masyarakat, Ustadz Muhlis, agar THM segera ditutup tuntas. Sampai kapan pun selama kami masih menjabat upayakan supaya tempat ini tidak ada.

Maka dengan penyegelan tersebut. merupakan tindak lanjut laporan dari sejumlah warga sekitarnya Pasalnya, keberadaan THM tersebut dianggap meresahkan warga. Bahkan warga berharap THM tersebut harus disegel dan di tutup. Karena diduga kuat  tidak mengantongi izin,” tegasnya.

Pasalnya sudah jelas dan di duga melanggar Perda No.2 Tabun 2018 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban, Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Reportase : A. Abdurrochim S.
Managing Editor : Ahmadin:              Editor In Chief : Hairuzaman

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top