Miqat Dalam Proses Ibadah Haji dan Umrah

                 Oleh : Hairuzaman.                          (Komisi Infokom MUI Provinsi Banten)

Alhamdulillah, saat ini calon jamaah haji asal Indonesia sudah berbondong-bondong untuk bertolak ke tanah suci Mekkah guna melaksanakan ibadah haji guna menunaikan rukun Islam yang ke lima. Pada musim haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ini, para jamaah haji asal Indonesia selama 2 tahun harus bersabar menunggu kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sempat menutup akses pintu masuk bagi jamaah haji maupun umrah lantaran wabah Covid-19 yang tengah melanda dunia.

Pasca wabah Covid-19 telah melandai, saat ini Pemerintah Arab Saudi kembali membuka akses pintu masuk bagi jamaah haji di seluruh dunia, termasuk bagi jamaah haji asal Indonesia. Semoga dengan adanya kebijakan tersebut bisa membawa keberkahan bagi kita semua. Sehingga para calon jamaah haji Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun berikutnya tanpa suatu kendala apapun.

Bagi para calon jemaah umrah dan haji, banyak hal yang perlu diketahui sebelum berangkat ke Tanah Suci Mekkah. Salah satunya adalah tentang pelaksanaan miqat. Apa sih miqat itu?

Mengutip dari buku “Tuntunan Manasik Haji dan Umrah” yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, bahwa Miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah. Setelah mengambil miqat, jemaah umrah maupun haji kemudian menuju Baitullah dan mulai berlaku larangan saat berpakaian ihram.

Ada dua macam Miqat, yaitu :

Miqat Zamani.

Miqat Zamani adalah batas waktu melaksanakan haji, yang dimulai sejak tanggal 1 Syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Miqat zamani merupakan ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Sementara, itu untuk ibadah umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

Miqat Makani.

Miqat Makani merupakan batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Pengertian lainnya bisa juga berarti ketentuan tempat di mana seorang jamaah harus memulai niat haji atau umrah. Urutannya, jamaah melakukan miqat makani di lokasi yang telah ditentukan dengan berpakaian ihram, lalu melaksanakan salat sunnah 2 rakaat di lokasi miqat, mengucapkan niat, dan kemudian bertolak untuk menuju Mekkah Al-Mukarramah guna melakukan thawaf dan sa’i.

Ada lima tempat yang menjadi lokasi miqat makani. Kelima tempat ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji/umrah bagi warga dan setiap orang yang melewatinya kendati bukan penduduk setempat.

Masing-masing jamaah haji/umrah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat miqat makani, disesuaikan dengan dari mana ia berasal. Demikian pula dengan jamaah Indonesia. Ada lokasi-lokasi miqat yang biasa digunakan oleh jamaah haji/umrah asal Indonesia.

Di mana saja lokasi miqat makani?

Lokasi Miqat Makani.

1. Zulhulaifah (Bir Ali)

Bir Ali menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jamaah haji asal Indonesia biasanya melaksanakan miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 9 kilometer dari Madinah.

2. Juhfah.

Juhfah berlokasi sekitar 183 kilometer ke arah barat laut Mekkah. Lokasi miqat ini biasanya digunakan jamaah dari Syria, Yordania, Mesir dan Lebanon.

3. Qarnul Manazil (as-Sail).

Lokasi Qarnul Manazil (As-Sail) di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur Mekkah. Biasanya, titik miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jamaah dari Dubai.

4. Yalamlam.

Yalamlam berada di arah Tenggara Mekkah, dengan jarak tempuh sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jamaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jamaah dari India, Pakistan, China dan Jepang. Jamaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul Manazil.

Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil. Jika mengambil miqat di pesawat, maka jamaah haji/umrah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umrah di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.

5. Zatu Irqin.

Lokasi miqat ini berjarak tempuh sekitar 94 kilometer di arah timur laut Mekkah. Biasanya, digunakan sebagai lokasi miqat bagi jamaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.

Lokasi Miqat Jamaah haji asal Indonesia, ada beberapa lokasi miqat makani bagi jamaah asal Indonesia, tergantung pada gelombang keberangkatannya.

Jamaah haji gelombang I yang mendarat di Madinah akan mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah).

Sedangkan bagi jamaah haji gelombang ke-II yang turun di Jeddahx memiliki beberapa opsi untuk mengambil miqat, yaitu :

1. Bisa di asrama haji embarkasi;
2. Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn al-Manazil;
3. Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Bandara King Abdul Aziz dijadikan lokasi miqat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat. Fatwa ini dikukuhkan kembali pada 19 September 1981.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan Miqat Makani. Bagi jamaah haji/umrah asal Indonesia, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan saat melaksanakan miqat:

Miqat di Bir Ali dilakukan sebelum bertolak ke Mekkah. Seluruh jamaah haji sudah mengenakan pakaian ihram. Bagi jamaah laki-laki, mereka harus melepas semua pakaian dalam sebelum berangkat dari hotel dan berpakaian ihram menuju Zulhulaifah/Bir Ali. Mengenakan pakaian ihram juga bisa dilakukan di lokasi miqat.

Melaksanakan shalat sunnah ihram sebanyak 2 raka’at di Bir Ali. Selanjutnya, jamaah berniat ihram umrah/haji. Niat disampaikan dalam hati dan mengucapkan secara lisan. Bagi jamaah perempuan yang sedang haid atau jamaah yang sakit, mereka bisa berniat ihram umrah atau haji di dalam bus.

Setelah jamaah hajji melaksanakan miqat dan mengucapkan niat, maka berlaku larangan-larangan saat berihram. Larangan saat berihram bagi jamaah laki-laki di antaranya adalah mengenakan pakaian biasa, sepatu yang menutup tumit dan dilarang memakai tutup kepala.

Sementara itu, bagi jamaah perempuan, larangannya adalah tidak boleh berkaus tangan dan menutup muka. Jamaah, baik laki-laki maupun perempuan, juga dilarang menggunakan wangi-wangian (kecuali sebelum berihram), melakukan hubungan suami-istri, memotong kuku, mencabut/memotong rambut atau bulu, serta tak boleh memburu binatang.

Dalam perjalanan dari miqat menuju Masjidil Haram, jamaah haji lalu dianjurkan banyak membaca do’a Talbiyah. Adapun bacaan do’a Talbiyah yakni :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،

لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ

إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ

“Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syariika laka labbaik”

Arti bacaan talbiyah sebagai berikut :

“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dan tiada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, serta kekuasaaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apa pun bagi-Mu.”

(Sumber : Hadits Riwayat Muslim).

Dengan mengetahui apa saja yang akan dijalani saat menjalankan ibadah haji dan umrah, termasuk miqat, maka akan memudahkan kita saat melakukan rangkaian ibadah. Bekal pengetahuan ini Insha Allah dapat menjadi penuntun kita dalam beribadah. **

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top