Serang, Harianexpose,com,
Laporan Pengaduan yang sudah dikirim pada 29/12/2021, dan di terima Kejati Banten dari Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (MAPPAK) Banten, yakni tanggal 29/12/2021 hingga sekarang bulan Juni 2022, sudah hampir 5 bulan belum ditanggapi. Selain itu sama sekali tidak ada informasi atau pemberitahuan terkait hasil penyelidikan oleh Penyidik Kejati Banten. Dimana pembangunan Rehabilitasi jalan simpang Taktakan – simpang Gunung Sari dengan nilai Rp.13 miliar lebih yang dilaksanakan penyedia jasa kontraktor CV. Wirasantika dari Satuan Kerja Dinas PUPR Banten,yang di duga kuat dalam pelaksanaannya tidak sesuai perencanaan dan tidak sesuai Spek Senin (06/06/2022).
Timsus Investigasi Koalisi MAPPAK Banten, Roni, mengatakan, kami melayangkan surat konfirmasi itu untuk mendapatkan kepastian hukum pada pembangunan Jalan simpang Taktakan – simpang Gunung Sari. Selama ini tepatnya sejak surat diterima tanggal 29/12/2021 hingga kini hampir 5 bulan, tidak ada informasinya. Surat yang kami laporkan untuk dilakukan penyelidikan. Sebab, di duga adanya perbuatan melawan hukum pada pelaksanaannya, seperti pada item Pembesian Waremes, Slub, Dowel, material Agregat A/B dan kain spon, yang diduga tidak laksanakan dengan maksimal.
Menurut ia, padahal MAPPAK Banten sering menanyakan bagaimana hasil penyelidikan ke Penyidik juga Penkum Kejati Banten. Kami pernah membawa sample material Agregat AB kepada penyidik Kejati Banten yang menanganinya, tapi sampai saat ini belum ada informasinya. Apakah dilanjutkan atau tidak dalam Lidiknya.
Sekjen koalisi MAPPAK Banten, Aminudin, menjelaskan, kami sudah menyarankan kepada penyidik untuk di Scan jalan Simpang Taktakan- Simpang Gunung Sari itu. Termasuk minta hasil dokumentasi foto pas waktu pelaksanaan Pembesian Waremes, Dowe dan slub biasanya pada waktu pelaksanaan tersebut di foto terlebih dahulu sebelum di lakukan pengecoran beton oleh pengawas DPU atau Konsultan Pengawas per sekmennya. Material Agregat AB, kami minta untuk diperiksa hasil uji Lab material, pemadatan dan kualitas material AB nya yang dilaksanakan CV Wirasantika.
Sementara itu, Penkum Kejati Banten, Ivan, ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA) pada Jum’at (3/05/2022) kemarin sekira pukul 11.43 WIB, tidak ada jawaban. Padahal WA aktif warna biru dan dikonfirmasi ulang pada Senin (6/05/2022) pukul 11.09 WIB, ketika berita mau diturunkan ia menjawab “bentar bang, saya tanyakan tim nya. (TEAM).