Pelaku Kasus Ujaran Kebencian Terhadap MUI Banten Diringkus Polisi

SERANG, Harianexpose.com  –

Polda Banten menetapkan Romeo Guiterez alias RG (44), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui status di akun media sosialnya. Romeo membuat tiga status yang dinilai menghina ulama yang ada di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

Romeo Guiterez alias RG (44), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya ditangkap polisi lantaran mengunggah status bernada ujaran kebencian kepada pemuka agama di jejaring sosial.

RG membuat tiga status yang menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melalui akun Facebook-nya lantaran merasa sakit hati dengan adanya fatwa larangan mengaji di trotoar.

“Motivasi terangka merasa sakit hati, tersinggung dengan adanya fatwa MUI Banten tentang dilarangnya melakukan pengajian di jalan-jalan dan trotoar. Karena RG melakukan pengajian di trotoar, di jalan,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Andrianto, kepada wartawan. pada Senin (20/6/2022).

Menurut Wendy, RG ditangkap pada 8 Juni 2022 dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari Pengurus MUI Banten.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa orang dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut. Mereka yang dimintai keterangan adalah perwakilan Pengurus MUI Banten, tiga ahli bahasa dan ahli ITE dan ahli pidana.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel, sim card, foto tangkap layar tiga status Facebook dari akun tersangka bernama Romeo Guiterez.

“Tersangka membuat status pada 23 April 2022, pelaku juga melakukan hal serupa pada 25 April dan 26 April 2022. Dalam unggahannya tersangka menyinggung ulama dan mendiskreditkannya terutama MUI Banten,” ujar Wendy.

Akibat perbuatannya, RG dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan pasal 157 ayat 1 KUHP tentang ujaran kebencian. “Untuk ancaman pidananya selama 6 tahun penjara,” kilahnya..

Wendy menjelaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) yang berdampak pada konflik dan perpecahan.

“Masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik,” tandasnya. (Hrz/Red).

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top