25 Tahun, Daftar Antrean Masa Haji di Banten

                  Oleh : Hairuzaman.                 (Komisi Infokom MUI Provinsi Banten)

Calon jema’ah haji Indonesia, terutama di wilayah Provinsi Banten, saat ini harus bersabar untuk menunggu antrean yang begitiu panjang. Pasalnya, sekarang ini daftar masa tunggu haji untuk wilayah Provinsi Banten mencapai hingga 25 tahun. Masa tunggu yang terbilang cukup lama akibat dibatasinya kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi.

Adapun masa tunggu haji yang paling tercepat di Indonesia mencapai sekitar 12 tahun yakni, di Provinsi Maluku. Sedangkan masa tunggu haji paling terlama ada di wilayah Sulawesi Selatan hingga mencapa 46 tahun.

Setiap tahunnya, masa tunggu ibadah haji untuk jema’ah reguler semakin lama. Posisi terakhir untuk masa “Waiting List” merujuk pada data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) rentang waktunya hingga mencapai 96 tahun. Sementara untuk data per provinsi terhitung selama 46 tahun untuk calon jema’ah haji dari Sulawesi Selatan.

Masa tunggu musim haji yang mencapai 90 tahun tersebut akibat mundurnya estimasi keberangkatan haji disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.

Estimasi keberangkatan calon jema’ah haji itu selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Pada tahun 2022 ini secara kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, estimasi daftar tunggu haji ini akan terus berjalan sampai pemerintah Indonesia mendapatkan kepastian untuk kuota haji pada tahun 1444 H/2023 M atau tahun depan.

Apabila kuota haji kembali normal, misalnya kembali ke 210 ribu atau bahkan lebih, maka estimasi keberangkatan haji tentubya akan mengalami penyesuaian. Setiap provinsi mempunyai masa tunggu haji yang berbeda-beda. Hal tersebut berdasarkan data terbaru dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada 23 Februari 2022. Dimana masa tunggu haji yang tercepat saja tercatat mencapai 12 tahun di Provinsi Maluku dan terlama ada di Sulawesi Selatan mencapai hingga 46 tahun.

Berikut ini daftar lengkap masa tunggu haji seluruh provinsi di Indonesia :

1. Aceh, 31 tahun.
2. Sumatera Utara, 19 tahun .
3. Riau, 24 tahun.
4. Kepualuan Riau, 21 tahun.
5. Jambi, 30 tahun.
6. Sumatera Barat, 23 tahun.
7. Bengkulu, 14-31 tahun.
8. Sumatera Selatan, 22 tahun.
9. Bangka Belitung, 25 tahun.
10. Lampung, 21 tahun.
11. DKI Jakarta, 25 tahun
12. Banten, 25 tahun.
13. Jawa Barat, 16-27 tahun.
14. Jawa Tengah, 29 tahun.
15. Jawa Timur, 32 tahun.
16. Yogyakarta, 30 tahun.
17. Bali, 26 tahun.
18. Nusa Tenggara Barat, 34 tahun.
19. Nusa Tenggara Timur, 22 tahun.
20. Kalimantan Barat, 13-24 tahun.
21. Kalimantan Tengah, 25 tahun.
22. Kalimantan Selatan, 36 tahun.
23. Kalimantan Timur, 12-38 tahun.
24. Kalimantan Utara, 15-35 tahun.
25. Sulawesi Barat, 18-36 tahun.
26. Sulawesi Tengah, 21 tahun.
27. Gorontalo, 16 tahun.
28. Sulawesi Utara, 16 tahun.
29. Sulawesi Tenggara, 25 tahun.
30. Sulawesi Selatan, 22-46 tahun.
31. Maluku Utara, 13-24 tahun.
32. Maluku, 12-17 tahun.
33. Papua Barat, 9-25 tahun.
34. Papua, 23 tahun.

Pada musim haji tahun ini, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mendapatkan tambahan jatah kuota haji. Pemerintah Arab Saudi sejauh ini hanya memberikan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu orang. Kendati angka tambahan kuota haji itu masih dinilai kecil, akan tetapi paling tidak akan mengurangi antrean jema’ah haji Indonesia sekarang ini.

Kita pun berharap, semoga daftar masa tunggu haji Indonesia akan berangsur-angsur normal seperti sebelumnya. Pasalnya, banyak calon jema’ah haji yang membatalkan untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu lantaran terlalu lamanya mengantre daftar haji. Akan tetapi, banyak pula umat muslim yang mengalihkan niatnya ibadah haji ke tanah suci itu dengan melaksanakan ibadah umrah. Hal itu akibat dampak dari semakin lamanya antrean daftar tunggu haji sekarang ini.  **

* Diolah : Dari berbagai sumber.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top