- Reportase : Maman Suherman. Editor In Chief : Hairuzaman.
TANGSEL, Harianexpose.com –
Kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sedikit demi sedikit kini mulai terkuak.
Kepala SMPN 17 Tangsel, Hermayandana dengan tegas mengakui, jika sedari awal proses penyaluran PIP di tahun 2020 itu sudah menyalahi aturan.
“Tahun 2020 pengelolaanya berbeda, ada yang menyimpang,” ujar Hermayandana dalam keterangannya, pada Rabu (29/6/2022) kepada para awak media.
Bahkan, Marhaen Nusantara selaku Kepala SMPN 17 Tangsel sebelumnya, mendata penerima PIP membludak hingga 1.000 siswa dan penyalurannya dibagi menjadi dua jalur.
“PIP pada 2020 itu ada 1.000 lebih siswa SMPN 17 Tangsel yang dapat, itu juga jadi pertanyaan saya, kok bisa sebanyak itu. Sumbernya dari APBN tapi jalurnya dibagi dua, jalur yang langsung ke orang tua sama jalur yang di kolektif,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menetapkan tersangka dalam perkara pidana dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel, tahun 2020. silam.
Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan pidana korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-526/M.16/Fd.1/03/2022 tanggal 2 Maret 2022.
Sebelumnya telah diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel mengungkap, terdapat kerugian negara dalam penyelewengan dana PIP di SMPN 17 Tangsel itu.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pihak SMPN 17 Tangsel sudah melakukan pencairan dana PIP sebanyak 11 kali. Dana itu dicairkan di salah satu bank di Balaraja, Kabupaten Tangerang sebesar Rp.716.250.000.
Namun, setelah dicairkan, dana tersebut tak disalurkan kepada siswa. Padahal, dana yang bersumber dari APBN itu diperuntukkan untuk siswa yang namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan.