Oleh : Hairuzaman.
(Anggota Komisi Infokom MUI Provinsi Banten)
Dalam praktik pelaksanaan ibadah haji ada yang dikenal dengan nama haji furoda. Haji furoda berbeda dengan haji reguler maupun khusus. Pasalnya, haji furoda biayanya lebih besar apabila dibandingkan dengan haji reguler. Akan tetapi, haji furoda tak perlu harus menunggu antrean daftar masa tunggu yang begitu lama seperti layaknya haji reguler mauoun khusus. Selain itu, tentu saja fasilitas haji furoda ljuga berbeda dengan haji reguler
Bagi sebagian besar umat Islam, menunaikan ibadah haji merupakan impian terbesar. Di saat menunaikan rukun Islam yang kelima ini seseorang hanya memfokuskan setiap detik waktunya untuk semaksimal mungkin menjalankan ibadah haji guna lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itulah mengapa, banyak orang yang rela menabung dalam waktu yang sangat lama demi bisa berkunjung ke Baitullah.
Seiring berjalannya waktu, ibadah haji pun semakin banyak menawarkan pelayanan dan fasilitas yang menarik serta memudahkan. Namun, tentu biaya yang dikeluarkan juga tidaklah sedikit. Seperti halnya haji furoda.Apakah ada yang pernah mendengar tentang haji furoda ini? Haji furoda adalah haji yang visanya didapatkan dari undangan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk mengetahui secara lebih jelas tentang apa itu haji furoda, legalitasnya, hingga fasilitas yang akan didapatkan oleh jema’ah haji, berikut sebagaimana telah dirangkum melalui berbagai sumber.
Mungkin ada dari beberapa orang yang belum mengetahui apa itu haji furoda. Haji ini memang berbeda dari haji-haji pada umumnya. Haji furoda adalah ibadah haji yang visanya didapatkan dari undangan secara langsung melalui Kerajaan Arab Saudi. Jadi, umat Islam yang menjalankan haji furoda ini tidak perlu lagi untuk menunggu antrian. Karena haji furoda sendiri tidaklah termasuk dalam pelaksanaan haji reguler maupun haji khusus.
Jema’ah yang berkesempatan menjalankan haji furoda ini tentunya mendapatkan fasilitas yang istimewa yakni, berupa visa resmi dari pemerintah Arab Saudi dan yang tak kalah istimewa adalah waktu pelaksanaannya bisa dilakukan pada tahun yang sama saat jema’ah mendapatkan visa haji furoda tersebut dari pemerintah Arab Saudi.
Berbeda dengan haji umumnya, dimana calon jema’ah harus menunggu selama belasan tahun. Bahkan, ada yang sampai puluhan tahun. Perlu diketahui bahwa dalam haji furoda ini, visa haji undangan dari Kerajaan Arab Saudi terbagi menjadi dua macam. Berikut adalah pembagian dan penjelasannya :
1. Visa Haji Furoda Undangan.
Visa haji undangan yang pertama adalah visa haji furoda undangan. Dimana visa ini diberikan pada calon jema’ah seluruh negara dan visa undangan yang khusus diberikan untuk tamu-tamu istimewa kerajaan saja. Dalam hal ini visa yang diberikan pun secara gratis.Kemudian segala keperluan juga ditanggung oleh Kerajaan Arab Saudi. Kendati begitu, visa ini hanya diberikan pada orang yang memang benar-benar istimewa saja.
2. Visa Furoda Mandiri.
Visa haji undangan yang kedua adalah visa furoda mandiri. Dimana jema’ah haji diharuskan mengeluarkan uang untuk membayar paket hajinya. Ini seperti saat melaksanakan haji reguler maupun haji plus dengan kuota yang diberikan oleh pemerintah. Visa ini biasanya banyak ditawarkan oleh biro-biro travel resmi. Lalu, bagaimana dari sisi legalitas haji furoda sendiri? Apakah sama seperti saat memilih haji reguler dan haji plus?
Terkait kelegalan haji furoda telah diatur dalam Undang-undang. Dimana pada tanggal 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-undang tersebut tertulis sebagai berikut :Pasal 171. Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jema’ah Haji.2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.Pasal 181. Visa haji Indonesia terdiri atas:- visa haji kuota Indonesia; dan
– visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
1. Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
2. PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Melihat bahwa biaya untuk melaksanakan haji furoda sangatlah besar, tentu hal itu sebanding dengan fasilitas yang akan didapatkan. Misalnya saja jema’ah haji akan menginap di hotel bintang lima di beberapa kota yang menyelenggarakan haji, seperti di Madinah dan Makkah.
Selain itu, jema’ah haji juga akan mendapatkan visa haji yang sudah terdaftar di dalam sistem elektronik. Kemudian ada beberapa barang maupun pelayanan yang akan didapatkan, seperti Airport Lounge, free Tahalul, free kunjungan ke beberapa tempat berupa Museum Zam Zam Tower, free Al-Qur’an dari cetakan Madinah yang asli, free ziarah ke Jabal Magnet Madinah, dan sebagainya.
Itulah penjelasan tentang haji furoda, pembagian visanya, legalitasnya dan fasilitas yang akan didapatkan jika mendapatkan program haji furoda. Tentunya tujuan dari menunaikan ibadah haji adalah sama, yakni bisa menjalankan ibadah haji secara sempurna dan menjadi haji yang mabrur. **