Oleh : Hairuzaman.
(Anggota Komisi Infokom MUI Provinsi Banten)
Kabar tak sedap kembali terjadi dan menimpa sekitar 46 calon jema’ah haji asal Indonesia yang di deportasi oleh Penerintah Arab Saudi. Sebelum di deportasi, 46 calon jema’ah haji furoda itu sempat tertahan di Jedah lantaran dinilai ilegal. Tak pelak lagi, akibatnya, puluhan calon jema’ah haji itu gagal untuk menunaikan rukun Islam yang kelima di tanah suci pada musim haji tahun 2022 ini pasca Arab Saudi di dera pandemi Covid-19 selama dua tahun lebihm
Kasus penipuan yang dialami oleh calon jema’ah haji maupun umrah bukan kali ini saja terjadi. Hal itu akibat ulah dari travel haji dan umrah yang nakal. Modus operandi yang dilakukan oleh travel nakal tersebut bermacam-macam. Travel haji dan umrah ada yang mengiming-imingi korbannya dengan biaya yang murah, akan tetapi dengan fasilitas yang istinewa seperti menginap di hotel berbintang lima dan beberapa fasilitas lainnya yang menggiurkan bagi korban travel nakal tersebut. Tak ayal, sehingga hingga kini masih banyak calon jema’ah haji dan umrah Indonesia yang masih tertipu oleh ulah travel bodong tersebut..
Hal itu seperti yang dialami oleh 46 orang calon jema’ah haji furoda pada musim haji tahun 2022 ini. Tak pelak, akibatnya puluhan calon jema’ah haji itu sempat terkatung-katung di Jedah Arab Saudi mdan akhirnya dideportasi ke nagara asalnya. Tentu saja hal ini merupakan sebuah preseden buruk yang dialami oleh calon jema’ah haji furoda asal Indonesia. Selain gagal unthk melaksanakan ibadah haji, para korban penipuan travel nakal itu juga harus kehilangan uang dengan jumlah yang cukup besar.
Diketahui, haji furoda berbeda dengan haji reguler dan khusus. Haji furoda adalah ibadah haji yang visanya didapatkan dari undangan secara langsung melalui Kerajaan Arab Saudi. Umat Islam yang menjalankan haji furoda ini tidak perlu lagi untuk menunggu daftar antrian yang lama. Karena haji furoda sendiri tidaklah termasuk dalam pelaksanaan haji reguler maupun haji khusus.
Bagi jema’ah yang berkesempatan untuk menjalankan haji furoda ini tentunya akan mendapatkan fasilitas yang istimewa yakni, berupa visa resmi dari pemerintah Arab Saudi dan yang tak kalah istimewanya adalah waktu pelaksanaannya bisa dilakukan pada tahun yang sama saat calon jema’ah haji mendapatkan visa haji furoda tersebut dari pemerintah Arab Saudi.
Hal itu berbeda dengan haji pada umumnya, dimana calon jema’ah harus menunggu selama belasan tahun. Bahkan, ada pula yang sampai puluhan tahun. Perlu diketahui bahwa dalam haji furoda ini, visa haji undangan dari Kerajaan Arab Saudi terbagi menjadi dua macam. Berikut adalah pembagian dan penjelasannya yakni :
1. Visa Haji Furoda Undangan. Visa haji undangan yang pertama adalah visa haji furoda undangan. Dimana visa ini diberikan pada calon jema’ah seluruh negara dan visa undangan yang khusus diberikan untuk tamu-tamu istimewa kerajaan saja. Dalam hal ini visa yang diberikan pun secara gratis.Kemudian segala keperluan juga ditanggung oleh Kerajaan Arab Saudi. Kendati begitu, visa ini hanya diberikan pada orang yang memang benar-benar istimewa saja.
2. Visa Furoda Mandiri. Visa haji undangan yang kedua adalah visa furoda mandiri. Dimana jema’ah haji diharuskan mengeluarkan uang untuk membayar paket hajinya. Ini seperti saat melaksanakan haji reguler maupun haji plus dengan kuota yang diberikan oleh pemerintah. Visa ini biasanya banyak ditawarkan oleh biro-biro travel resmi. Lalu, bagaimana dari sisi legalitas haji furoda sendiri? Apakah sama seperti saat memilih haji reguler dan haji plus?
Terkait kelegalan haji furoda telah diatur dalam Undang-undang. Dimana pada tanggal 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-undang tersebut tertulis sebagai berikut : Pasal 171. Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jema’ah Haji. 2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Pasal 181. Visa haji Indonesia terdiri atas: visa haji kuota Indonesia; dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
1. Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
2. PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Melihat bahwa biaya untuk melaksanakan haji furoda sangatlah besar, tentu hal itu sebanding dengan fasilitas yang akan didapatkan. Misalnya saja jema’ah haji akan menginap di hotel bintang lima di beberapa kota yang menyelenggarakan haji, seperti di Madinah dan Makkah.
Selain itu, jema’ah haji juga akan mendapatkan visa haji yang sudah terdaftar di dalam sistem elektronik. Kemudian ada beberapa barang maupun pelayanan yang akan didapatkan, seperti Airport Lounge, free Tahalul, free kunjungan ke beberapa tempat berupa Museum Zam Zam Tower, free Al-Qur’an dari cetakan Madinah yang asli, free ziarah ke Jabal Magnet Madinah, dan sebagainya.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh travel nakal yang merugikan terhadap calon jema’ah haji furoda tersebut harus diusut secara tuntas. Bahkan, pihak Kementerian Agama harus memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin operasional travel yang telah menyalahgunakan kewenangannya itu. Sehingga kasus serupa yang menimpa para calon jema’ah haji maupun umrah tidak akan terjasi lagi. **