Lagi, TKW Asal Pontang Menderita Sakit Keluarga Minta Dipulangkan

Reportase : M. Nurul Ulum  – Editor In Chief : Hairuzaman.

SERANG, Harianexpose.com –

Siti Roilah, salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW, warga asal Kampung Kademangan Besar RT 07/RW.02, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten,
saat ini menderita sakit dan masih berbaring di kantor Agency atau penampungan di Arab Saudi, Kendati kondisinya tengah sakit, namun Siti Roilah tak bisa pulang lantaran tak punya uang untuk membayar denda sebesar Rp.80 juta. Hal itu dikatakan Nurudin, suami dari TKW Siti Roilah.

Nurudin kepada awak media, menerangkan. istri saya berangkat ke Arab Saudi pada Desember tahun 2021 lalu melalui penyalur, AR di Serang dan JR di Jakarta. “Namun saat ini kondisinya secara tiba-tiba menderita sakit. Tak pelak lagi, akibatnya membuat Roilah tak bisa lagi bekerja lantaran mengalami sakit kronis. Tak ayal, sehingga membuat Roilah tak bisa beraktivitas seperti semula,” tutur Nurudin, pada Selasa (5/7/2022).

Nurudin juga menunjukkan dan mendengarkan voice not WhatsApp Hp temannya kepada awak media, dimana istrinya sedang menangis, “Saya sakit mau cepat pulang ke kampung halaman dan berobat di kampung, Karena saya disini susah untuk berobat harus punya uang sendiri. Sedangkan uang dari mana saya disini sudah dua bulan di kantor agency,” tukas Roilah, sembari meneteskan air mata.

Nurudin menambahkan, keberangkatan istrinya juga diduga kuat ilegal. Karena berangkatannya juga dilakukan secara individu, Bukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang telah syah mendapatkan izin dari pemerintah, Kepmen Nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.

Nurudin juga sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Ar, dan Jr, melalui nomor WhatsApp-nya. Menurut keterangan pihaknya akan memproses kepulangan Roilah. Tapi sampai saat ini sudah dua bulan lamanya hanya janji-janji saja dan tidak ada kepastian kepulangan Roilah.

“Bahkan, sekarang saya tidak bisa berkomunikasi lagi sama Roilah lantaran kemungkinan Hpnya disita oleh pihak kantor agency,. Sebelum di sita Hp istri saya, dia pernah bilang sama saya bahwa di paksa bekerja kembali dan apabila mau pulang, maka pihak kantor minta pihak sponsor Indonesia harus membayar denda. Sedangkan sponsor tersebut tidak bertanggung jawab hanya janji-janji saja,” tandas Nurudin, seraya menambahkan uang sebesar itu saya dapat dari mana. Sedangkan saya hanya bekerja sebagai pencari kepiting di empang dan terkadang hanya dapat Rp.10 ribu sampai Rp.50 ribu per hari.

Sakit yang di derita istri saya dan pihak keluarga melaporkan kepada instansi terkait melalui BNP2MI, pada Selasa  (6/7/2022) untuk meminta bantuan perlindungan dan kepulangan atas nama Roilah, Nurudin berharap pihak instansi yang berwenang untuk bisa membantunya sesuai Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran Indonesia.

Staf Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT, BP2MI Serang, Budi, menjelaskan, pihaknya akan menindak lanjuti dan mengundang penyalurnya serta akan segera berkirim surat serta memproses untuk kepulangan Roilah ke Indonesia .

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top