Terkait Pembayaran Lahan Tol, Warga Desa Catang Tagih Janji Kementerian PUPR

Reportase : Suprani – Editor In Chief : Hairuzaman

SERANG, Harianexpose.com

Warga Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kembali menagih janji Kementrian PUPR terkait ganti rugi Plpembebasan lahan Jalan Tol Serang-Panimbang, pada Rabu (3/8/2022).

Upaya menagih janji kepada Kementrian PUPR itu disampaikan warga dengan cara memasang Spanduk di bawah Rambu lalu lintas jalan Tol Serang Panimbang.

Spanduk yang bertuliskan “Bapak Jokowi, kami mohon keadilan atas tanah kami yang belum selesai pembayaran ganti rugi. Sebelumya sudah ada kesepakatan ganti rugi berdasarkan Putusan  Pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap (Inkrah-red), akan tetapi Kementerian PUPR  Ingkar janji”. Spanduk itu dipasang karena warga kecewa ketika Putusan Pengadilan sudah turun, tapi lahan warga belum dibayar.

Menurut Suhendi, salah seorang warga yang tanah orang tuanya belum dibayar.
Pihaknya sengaja memasang spanduk ini agar Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi untuk segera memberikan teguran kepada Menteri PUPR agar segera merealisasikan pembayaran atas tanah warga yang terkena Pembebasan Jalan Tol Serang Panimbang .

“Kami memasang spanduk ini lantaran kecewa Pemerintah dalam hal ini Kementrian PUPR ternyata ingkar janji. Putusan Pengadilan Tinggi Banten terkait nilai harga lahan yang terkena Pembebasan jalan tol Serang Panimbang sudah turun yaitu senilai Rp 250ribu permeter persegi. Putusan Pengadilan Tinggi  Banten  Nomor : 96/ PDT/2020 , Tertanggal 29 September 2020, yang dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160K/PDT/2022, Tertanggal 23 Maret 2022 Menyatakan agar Pemerintah segera membayar lahan milik warga. Namun Kementrian PUPR berdalih pihaknya sedang mengajukan Kasasi.” ungkap Suhendi.

Ditambahkan, Pengajuan Kasasi yang dilakukan Kementerian PUPR menunjukkan sikap egois instansi pemerintah ini, dan kurang memahami substansi hukum dari keluarnya Putusan Pengadilan ini.

“Dengan mengajukan kasasi tersebut, maka Kementerian PUPR tidak memahami substansi hukum atas keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi Banten dan Keputusan Mahkamah Agung tersebut. Karena nilai harga lahan yang muncul dalam putusan  tersebut jelas cukup wajar bagi masyarakat.” tandasnya

Pemasangan spanduk gang dilakukan oleh warga tidak berlangsung lama. Karena pihak Security jalan yol segera menurunkan spanduk tersebut.

Menurut Faldo, petugas Patroli jalan tol, penurunan spanduk dilakukan karena ada Peraturan Perundang-undangan terkait Jalan tol mengenai larangan pemasangan spanduk di papan rambu tol.

“Kita sepakat untuk turunkan spanduk yang dipasang warga setelah memberikan pemahaman bahwa hal ini melanggar peraturan. Mengenai tuntutan warga, kami akan sampaikan kepada atasan kami,” ujarnya.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top