Tuntut Ganti Rugi, Warga Desa Bojong Catang  Kecamatan Tunjung Teja Gelar Aksi Demo

Reportase : Suprani – Editor In Chief : Hairuzaman.

SERANG, Harianexpise.con -:

Warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, yang lahannya terdampak pembangunan tol Serang-Panimbang, melakukan aksi demo menuntut agar pembebasan lahan yang menjadi hak mereka dibayar sepenuhnya segera diberikan, Sebab, sudah dua tahun lamanya mereka menunggu pembayaran ganti rugi lahan tersebut, pada Sabtu (6/7/2022).

Sebanyak 21 warga Catang yang merupakan pemilik lahan terdampak pembangunan tol Serang-Panimbang, hingga saat ini masih belum mendapatkan uang ganti rugi dari Kementerian PUPR selaku pihak yang membangun. Padahal, Pengadilan sudah memutuskan bahwa Kementerian PUPR harus membayarkan ganti rugi lahan itu. Bahkan sudah tertuang pada amar  putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 160 K/Pdt/2022

Warga Catang pemilik lahan Suhendi, menjelaskan, tanah ibunya tersebut sekitar 1400 meter persegi atas nama Alm. ibu Kanisah yang saat ini sedang ia perjuangkan

“Saya adalah hak ahli waris ibu Kanisah yang menuntut sekian tahun hak ibu saya yang sekarang sudah meninggal dunia, Sekarang berjuang menuntut hak-haknya, Mudah-mudahan pemerintah mendengar keluhan warga Catang. Pak Jokowi dan Menteri PUPR, dalam hal ini tolonglah semasa hidup hingga tutup usia yang niatnya ibu saya untuk ibadah haji sekarang beliau sudah tutup usia,” tandasnya

Lanjut Suhendi, dari keseluruhan yang terkena pembebasan, khusus di Desa Bojong Catang sebanyak 21 orang yang belum dibayarkan.

“Untuk hal ini pihak Kementerian PUPR seharusnya tunduk pada putusan MA yang pada putusannya harus membayar lahan kami sekitar Rp.250 ribu per meter hanya itu tidak lebih,” tukasnya.

Masih kata Hendi, sudah sekitar 5 tahun belum terselesaikan. Hal itu lantaran berperkara di pengadilan dari mulai tingkat Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Hasil banding kita dimenangkan di tingkat Pengadilan Negri (PN) Serang, akhirnya mereka mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung, Bahkan dari Mahkamah Agung pun sudah memutuskan kita dimenangkan tapi sekarang entah apalagi sehingga pihak Kementerian PUPR belum mau membayar,” jelasnya kepada awak media, Sabtu (6/8/2022)

Selain itu, pemilik lahan yang terkena pembebasan Hj. Aliyah, berharap tanahnya yang 4.000 meter segera dilunasi

“Saya memohon selaku warga yang terkena pembebasan lahan kepada pak Jokowi minta ganti untung  Karena pak Jokowi selalu bilang ganti untung, Sekarang kita menagih janjinya pak Jokowi, Kita juga sudah berupaya kepada pemerintah dan saya juga bersama warga yang belum terselesaikan agar secepatnya dibayarkan,” harapnya

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 tersebut, atas perkara antara warga Desa Catang dengan Kementerian PUPR tersebut, warga Desa Catang yang terdampak lahannya sudah menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top