Reportase : Babay Suiah – Editor In Chief : Hairuzaman
CILEGON, Harianexpose.com –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, melakukan penandatangaan Pakta Integritas untuk mewujudkan Kota Cilegon Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Acara itu bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Banten, pada Senin (8/8/2022).
Integritas adalah modal utama dan terdasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi. Integritas tidak melihat kedudukan. Karena itu, bentengi diri kita masing-masing dari perbuatan koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela. Karena integritas akan selalu di uji dalam setiap pelaksanaan tugas kita sehari hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ineke Indraswati, SH, MH. mengungkapkan, integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. “Tanpa integritas, maka nilai-nilai moral dan etika yang ada dalam diri setiap orang akan sirna dan akan menghitamkan hati nuraninya ,” tuturnya.
“Dalam rangka mewujudkan Kota Cilegon yang bebas KKN. Kejaksaan Negeri Cilegon akan selalu membantu memberikan solusi pemecahan, pendampingan hukum hingga tindakan hukum untuk setiap permasalahan dalam setiap kegiatan dan pembangunan di Kota Cilegon. Hal itu guna menghindari adanya potensi pidana korupsi,” tandas Inneke
Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Miraj, mengatakan, ini adalah langkah inovatif yang dilakukan oleh Ibu Kejari beserta jajaran. “Menindaklanjuti perintah atau turunan dari Pak Kejati Banten. Sehingga kami sambut dengan penuh apresiasi dan ini tentu apa yang disampaikan tadi oleh Ibu Kejari bahwa ada 5 poin yang disepakati,” urainya.
“Saya berharap pada hari ini momentum yang baik buat kita semua. Dengan penandatanganan pakta integritas ini antara kedua lembaga Kejari dan DPRD Kota Cilegon, tentu kita harus mempunyai komitmen bersama bahwa ini tidak hanya seremonial tetapi betul-betul ada hasil. Ada dampak positif demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Cilegon,” beber Isro Miraj.