Reportase : Suprani – Editor Im Chief : Hairizaman.
JAKARTA, Harianexpose.com –
Memasuki 100 hari kerja Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, yang jatuh pada 20 Agustus 2022 ini, terlihat berbagai terobosan dalam konstruksi sistem dan mekanisme tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih mulai dilakukan, upaya-upaya ini tentunnya harus mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak, karena untuk merubah suatu sistem Pemerintahan yang baik dan bersih, tentunya tidak semudah membalikkan tangan, demikian dikatakan Sekjend Solidaritas merah Putih (Solmet), pada Sabtu (20/, Kamaludin di Sekretariat DPN Solmet, di bilangan Cikini, Jakarta.
Lebih lanjut dikatakan Kamaludin, upaya Al Muktabar dengan menggandeng Kejati Banten dalam upaya memperkuat reformasi birokrasi, ini adalah gerakan yang serius dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi sebagai pondasi dasar pembangunan, kolaborasi ini penting, agar kinerja yang dilaksanakan oleh ASN di Pemprov Banten sesuai mekanisme atau dengan kata lain on the track,”ujarnya.
Disisi lain, menurut Kamaludin, Pekerjaan Rumah (PR) lainnya yang harus diatensikan oleh Pj. Gubernur Banten adalah terkait aspirasi dan masa depan para Non ASN di lingkungan kerja di Pemprov. Banten, karena berkaitan dengan ini, tentunya Al Muktabar harus intens membuat suatu terobosan yang tidak mencederai pihak-pihak yang menjadi objek terhadap aspirasi ini, namun disisi lain, juga tidak boleh menabrak aturan terutama terkait otoritas dan kewenangannya,”untuk itu, diharapkan, Pj. Gubernur Banten hendaknya membangun komunikasi yang aktif dengan Pemerintah Pusat dalam memperjuangkan para Non ASN ini serta menjelaskan dan menerangkan secara rinci terhadap situasi dan kondisi yang sebenar-benarnya,” ungkap Kamaludin seraya berharap,
agar semua pihak bisa memahami konteks perjuangan seorang P-j. Gubernur Banten untuk memperjuangkan para Non ASN dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
Ia menyatakan, pada situasi di era Pandemi Covid-19 menjadi Endemi, tentunya mengoyang sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia. Dan Provinsi Banten yang juga tak luput menerima imbas dari situasi ini. Untuk itu, dirinya sangat mengapresiasi komitmen yang dilakukan Al Muktabar dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Banten dalam upaya mengendalikan angka laju inflasi daerah seoptimal mungkin, terutama pada kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pada sektor pangan yang tentunya adalah menjadi penyumbang utama angka inflasi di Provinsi Banten.
Kamaludin menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar dalam membangun sinergitas komunikasi dengan berbagai pihak, seperti yang sudah dilakukan pada saat tasyakuran dan ramah tamah bersama Para Perintis Kemerdekaan, Veteran, Purnawirawan, wredhatama, warakawuri, Angkatan 45, Tokoh Masyarakat serta dengan para mahasiswa saat menghadiri Pembukaan Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru di Untirta adalah komunikasi yang harus terus ditingkatkan agar aspirasi dalam konteks bagaimana membangun Banten dapat diwujudkan dengan mengedepankan pada sisi kearifan lokalnya.
Pada fokus Pelayanan Dasar Masyarakat, yaitu pada dunia pendidikan dan kesehatan, tukasnya
Lanjut Kamaludin, diharapkan Pj. Gubernur Banten untuk melakukan terobosan dengan melakukan regulasi perubahan para pemangku kebijakan didua satuan kerja ini, karena dianggap hingga saat ini, apa yang dilakukan belum memenuhi apa yang diharapkan masayarakat Banten, bagaimanapun, para pemangku kebijakan di dua satuan kerja ini adalah pembantu Pj Gubernur dalam melakukan pemenuhan pada angka-angka riel bukan pada angka-angka yang subyektif, intinya kerja nyata yang terlihat tanpa riak-riak ataupun keluh kesah masyarakat.
Terobosan lain yang kami nantikan adalah bagaimana seorang Pj Gubernur Banten bisa mengimplementasikan terkait regulasi UU No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, Bab V, Kewenangan Daerah Provinsi Di Laut dan Daerah Provinsi Yang Berciri Kepulauan, Pasal 27, yaitu Kewenangan Daerah Provinsi mengelola sumber daya alam di laut sepanjang 12 Mil dari garis pantai, yang hingga kini pelimpahan dan kewenangnya belum diberikan juga oleh Pemerintah Pusat.
Bila regulasi ini bisa dilimpahkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan amanat UU No.23 Tahun 2014, maka akan tercipta 5 kewenangan yang akan bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten, yaitu, pertama, eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi. Kedua, Pengaturan administrasi (Perijinan, kelaikan dan Keselamatan Pelayaran). Ketiga, Pengaturan Tata Ruang, keempat, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut dan kelima adalah ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Tentunya dari pelimpahan kewenangan ini, akan menambah pendapatan daerah dari hasil Pendapatan Daerah Bukan Pajak (PDBP) yang akan menjadi salah satu kontribusi pendapatan daerah.