DPRD Kabupaten Rote Ndao Apresiasi Inpektorat Aktifkan Jabatan Kades Tebole

Reportase : Dance Henukh – Editor In Chief : Hairuzaman.

Rote Ndao, Harianexpose.com  —

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Kabupaten Rote Ndao asal Partai Hatinurani Rakyat (Hanura), Veky Mikael Boelan,S.E yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao memberikan apresiasi kepada Inspektrorat Kabupaten Rote Ndao direncanakan akan mengatifkan kembali jabatan kepala Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Mesak Jeferson Ndun akan diaktifkan kembali. setelah menyelesaikan temuan inspektorat

Demikian diungkapkan Mantan Wartawan Times ini di Gedung DPRD pafa Senin (29/8/2022). Menurut ia, pihaknya mendukung inspekturat kabupaten Rote Ndao dalam membimbing atau memberikan pembinaan kepada Kades Tebole Semua berjalan normal sesuai dengan aturan dan di aktifkan kembali pun nantinya itu sudah tentu melalui prosedur yang benar.

Diakui, persoalan itu kita sudah tau juga bahwa secara administratif pak kades sudah menyelesaikan administrasnya kita berharap bahwa penonaktifan itu adalah pemberian pembinaan, sehingga perlu diaktifkan kembali agar sisa rentang waktu pelayanannya di desa tidak lagi terjadi seperti itu, ” Saya mengapresiasi langkah langkah yang di ambil oleh pihak inspekturat
Ia berpendapat, pemerintah memberikan pembinaan terkait dengan nonaktifkan nya beberapa bulan ini namun kita berharap juga dengan nonaktifkan itu tidak berlangsung lama, Sehingga tidak terjadi kevakuman Pelayanan karena kita tau bahwa penjabat atau PLT Kades itu punya kewenangannya terbatas.

Karena itu, minimal dalam 1 atau 2 bulan ini pemerintah sudah harus berfikir untuk mengaktifkan kembali demi pelayanan masyarakat,agar tidak menggangu pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan di desa, ” cetus VB.

Hal senada diungkapkan, Carli Lian, Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, juga mendukung dan Mengapresiasi Jadi perlu di jelaskan kembali bahwa pada saat sanksi di berikan kepada yang bersangkutan itu untuk memenuhi syarat-syarat terkait dengan tindakan disiplin.

“Tindakan disiplin terhadap para penyelenggara pemerintahan jadi temuan waktu itu benar,ada kelalaian di sana, sehingga terjadi sejumlah anggaran yang tidak bisa di pertanggung jawabankan , kemudian sanksi yang di berikan melalui inspektorat adalah di wajibkan kepada yang bersangkutan untuk menyetor kembali.

Sejumlah anggaran yang tidak jelas berapa banyaknya , kemudian sanksi kedua yang di lakukan pemerintahan Rote Ndao adalah di berhentikan sementara yang bersangkutan.

Kita berbicara rujukan aturan dan itu bukan atas permintaan pihak manapun hal itu perlu kita luruskan supaya jangan menimbulkan opini liar di masyarakat.
hal ini diungkapkan Anggota DPRD Asal Dapil Rote Selatan, Carli Lian dimintai komentar media ini, Senin (29/8/2022).
secara tegas mengatakan pemberhentian sementara kades Tebole berdasarkan permintaan sekelompok orang, hal itu tidak benar sama sekali. Yang benar adalah pemerintah telah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku terkait dengan kewajiban itu saya juga pantau bahwa yang bersangkutan dalam hal ini.

Kepala desa Tebole yang diberhentikan sementara itu telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan isyarat yang di sampaikan oleh inspektora.

“Dan sampai saat ini catatan kami bahwa sekaligus pantauan kami bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Mungkin ada kewajiban-kewajiban lain yang melibatkan pihak lain yang sementara di selesaikan masih tinggal sedikit lagi itupun tetap kita tolong untuk segera di selesaikan, tegasnya.

Dikatakan Carli, perlu segera diaktifkan agar Ada kepastian pelayanan sosial kemasyarakatan di desa bersangkutan kemudian hentikan seluruh polemik-polemik yang terjadi di desa tersebut. Sehingga tidak berdampak kepada pemerintah daerah. maksimalnya pelayanan sosial kemasyarakatan yang ada di desa.

Ia merinci progres anggaran dana desa masih sedikit tersendat akibat dari persoalan-persoalan seperti itu jadi kita harapkan rampungkan. Selesaikan sudah damaikan pada pihak supaya jangan ada hambatan-hambatan terkait dengan pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat setempat.

“Kalau kita lihat prosedur dinas teknis itu hanya pinjam mobil tetapi yang punya kewenangan mengaktifkan kembali sudah tentu Bupati Rote Ndao.
Ia menguraikan Bupati berwenang untuk memberhentikan dan berwenang untuk mengaktifkan kembali sudah tentu dengan melihat niat baik dan prosedur yang sudah di selesaikan Kades Tebole,” beber Carli yang biasa di sapa CL ini.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top