DPD Joman Kalteng dan LSM BMP Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Proyek Food Estate Dadahup

Reportase : Suprani – Editor In Chief : Hairuzaman.

PALANGKARAYA, Harianexpose.com

Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas 3, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang hampir dua tahun terakhir ini telah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana APBN murni tahun 2021 awal sebagai sarana untuk meningkatkan kawasan itu sebagai lumbung pangan nasional. Dana yang dikucurkan meliputi perbaikan dan peningkatan kawasan Food Estate, di daerah Kabupaten Kapuas dengan total biaya Rp.128 miluar leb8h

Tetapi enyataannya proyek yang merupakan salah satu program untuk Swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, hingga saat ini belum berjalan maksimal. Pasalnya, beberapa ruas infrastruktur jalan yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya warga sekitar dinilai tidak sesuai harapan dan ekspektasi.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans, kami tergugah hati nuraninya untuk turun serta tidak hanya bicara, tetapi secara resmi melaporkan salah satu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Kalimantan Tengah (Kalteng), Riwanto Marbun, ST, MT dan PPK 02 Goto, ST, MT. yang harus bertanggung jawab terhadap proyek tersebut kepada Presiden Jokowi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kementerian PUPR, Komisi III DPR RI, dan BPK RI dengan Nomor Surat : 029/LSM/BMP/VIII/2022 pada hari Rabu, 31 Agustus 2022.

Lebih Lanjut Frans, menilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Kalteng, melalui penanganan Teknis Wilayah II Kalimantan Tengah Kasatker, Riwanto Marbun, ST, MT. diduga kuat banyak ditemukan pekerjaan yang asal-asalan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan mengalami keterlambatan yang seharusnya sudah selesai di akhir tahun 2021 oleh pihak kontraktor. Diduga dalam proyek itu ada temuan indikasi “mark up”. Sehingga jika dibiarkan tentu saja hal ini bisa merugikan keuangan negara.

Dikatakan, pekerjaan yang dinilai bermasalah yaitux proyek pekerjaan di Food Estate Kapuas III pelaksana pekerjaan PT. AMKA dengan nilai Rp. 128.700.010.000  APBN Murni tahun anggaran 2020 – 2021 berdasarkan Kontrak No : HK.02.01/SATKER-WIL.II/PPK.2.2/ADD-01/100 tanggal 15 Januari 2021 dalam waktu pelaksanaan 365 hari kalender.

Hal itu dikatakannya dalam beberapa poin berdasarkan data-data dan hasil investigasi langsung di lapangan. Waktu pelaksanaan peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas III . “Salah satu hasil investigasi kami seperti pihak kontraktor PT. Amarta Karya (AMKA) dalam melakukan pekerjaan pengaspalan diduga hanya melaksanakan hamparan aspal HRS BASE dan tidak melakukan hamparan aspal HRS WC. Dalam Kontrak kerja hamparan aspal HRS BASE senilai harga satuan Rp. 1.357.484,24 dengan total Rp. 10. 608.686.393,71. Sehingga kami menduga Negara sudah dirugikan,” tandasnya.

Frans Sambung minta kepada Presiden Jokowi, Kementerian PUPR beserta jajaran terkait agar segera melakukan evaluasi dengan mengkaji kembali proyek tersebut. Bahkan jika perlu harus turun langsung ke lokasi. Selain itu, sebagai bentuk pertanggung jawaban Riwanto Marbun, ST, MT selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan PPK 02 saudara Goto, ST, MT. diberhentikan lantaran diduga gagal menyelesaikan proyek tersebut.

Menurut Frans, apa yang dilakukan LSM-nya berdasarkan UUD 45 sebagai haluan negara serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih dari KKN (Clean Governance). Sebagai lembaga yang berfungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepanka azas praduga tak bersalah (Presumption of Innocent)

Ketua Umum DPD Joman Kalteng, Hendra Jaya Pratama, kembali angkat bicara terkait masalah tersebutt. Berdasarkan data dan investigasi ke lokasi menurut Hendra pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Kalteng, melalui penanganan Teknis Wilayah II Kalimantan Tengah terdapat banyak ditemukan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terdapat pada kontrak.

“Sehingga bias dikatakan proyek di Food Estate Kapuas III bermasalah dan PT Amarta Karya (AMKA) sebagai pihak kontraktor dan PT. Pandi Bangun Perkasa (PBP) sebagai KSO dan pihak teknis yaitu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng harus bertanggungjawab penuh akan proyek tersebut,” jelasnya.

Sambung Hendra, pemerintah pusat dan semua pihak terkait harus segera membentuk tim investigasi dalam masalah itu. Jika masalah ini dibiarkan begitu saja terutama oleh Pemerintah Pusat dan Kementerian PUPR, maka selain merugikan keuangan negara, tidak menutup kemungkinan akan terjadi di daerah-daerah lain.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top