Gubernur Banten periode 2007-2015, Ratu Atut Chosiyah, dinyatakan bebas bersyarat per hari ini Selasa (6/9/2022). Atut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang dan disebutkan menuju ke kediaman pribadinya di Kota Serang.
Kuasa hukum keluarga besar Ratu Atut, Tb. Sukatna, menyebutkan, Ratu Atut akan berkumpul dengan keluarga besarnya. “Alhamdulillah, keluarga merasa senang. Ini kepulangan yang ditunggu- tunggu. Tentu bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak-anak dan keluarga besarnya,” katanya.
Sukatna mengatakan, setelah lepas kangen dengan anak-anaknya, Ratu Atut akan berziarah ke makam orang tuanya di Ciomas, Serang, Banten. “Pasti berziarah, itu sudah tradisi keluarga lalu ke rumah anak (Andika Hazrumy-Red) di Tangerang,” kata Sukatna.
Atut, kata Sukatna, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang menjadi pribadi yang lebih baik. “Di dalam ibu rutin gelar pengajian bersama para warga binaan,” kata Sukatna.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti menjelaskan, Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. “Bukan bebas murni ya, tapi pembebasan bersyarat,” kata Yekti.
PB merupakan pembebasan temporer dari seorang nara pidana sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum. Jadi, Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan kemasyarakatan sebagai klien Balai Pemasyarakatan.
Ratu Atut tercatat mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77.
Ratu Atut Chosiyah merupakan nara pidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar.
Dalam perkara suap ini, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
Atas kasus suap terhadap Akil Mochtar ini, hak politik Ratu Atut Chosiyah pun dicabut sehingga dia tak memiliki hak dipilih atau memilih dalam pemilihan umum, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah.