Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairuzaman
Kota Cilegon, Harianexpose.com –
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW( Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten (PPSTB) Provinsi Banten, menolak rencana akan dibangunnya gereja HKBP di wilayah Kota Cilegon. Hal itu ditegaskan Ketua DPW PPSTB Provinsi Banten, H. Suci Azhi, SE, kepada awak media, di kediamannya, di bilangan Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Jum’at (9/9).
Menurut Suci Azhi, DPW PPSTB Provinsi Banten menolak rencana adanya pembangunan gereja HKBP dengan berbagai pertimbangan dan adanya fakta sejarah yang bertujuan untuk menjaga sikap toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Untuk menjaga toleransi dan kondusifitas wilayah Kota Cilegon, lanjut Suci Azhi, sebaiknya jangan memaksakan kehendak untuk membangun gereja HKBP di Kota Cilegon lantaran bisa mencabik-cabik kerukunan dan harmonisasi kehidupan antar unat beragama. “Di wilayah yang notabene berpenduduk muim, sebaiknya jangan membangun gereja. Sebaliknya, di tempat mayoritas umat Kristen juga tidak membangun masjid maupun musholla. Hal ini guna membina kerukunan antar umat beragama dan memelihara sikap toleransi,” tandasnya.
Suci Azhi pun kemudian menyitir bunyi ayat dalam Al-Qur’an yang berbunyi “Lakum dinukum waliyadin, artinya bagimu agamamu, bagiku agamaku.
(QS. Al Kafirun : 6).
Artinya, tidak saling menjelekkan. Maka itu perlu dibangun yaitu, teologi kerukunan antar umat beragama. Sebab, bunyi ayat tersebut merupakan sebuah keyakinan yang harus saling membangun sikap tolerans.
Lanjut Suci Azhi, selain di dasari adanya fakta sejarah yakni Peraturan Bupati Serang pada tahun 1975, dimana isinya tentang larangan dibangunnya gereja di Kota Cilegon, disinyalir masyarakat juga tifak merasa menandatagani surat izin lingkungan. Sehingga kuat dugaan adanya manipulasi data.
Ia menambahkan, dengan berbagai alasan penolakan di atas, sehingga wajar saja jjka masyarakat Kota Cilegon yang mayoritas umat muslim dan terkenal religius itu melalukan penolakan rencana adanya pembangunan gereja HKBP.