Reportase : Sukri – Editor In Chief : Hairuzaman
Pandeglang, Harianexpose.com |
Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) yang digelontorkan pemerintah melalui PT. Pos Indonesia di Desa Sindang Kerta, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi meradang. Pasalnya, disinyalir BLT BBM yang dieriina KPM itu tidak utuh dan disunat oleh oknum perangkat desa setempat, pada Selasa (27/9/2022).
Berdasatkan hasil investigasi awak media di Desa Sindang Kerta, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, menyebutkan, ada beberapa KPM BLT BBM di Desa Sindang Kerta yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, tahap pertama yang mendapatkan BLT BBM sebesar Rp.500 ribu di Kantor Desa Sindang Kerta.
“Namun, ternyata setelah menerima uang tersebut, dirinya dipanggil ke samping kantor desa dan diminta oleh oknum pegawai desa senilai Rp.100 ribu,” tuturnya.
Sememtara itu, Kepala Desa Sindang Kerta, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, ketika dikonfirmasi wartawan di kediamannya mengatakan, pihaknya membantah adanya pungutan liar (Pungli) BLT BBM yang dilaukan perangkat Desa Sindang Kerta.
“BLT BBM itu memberikan secara suka rela. Pegawai perangkat desa itu mendatanya sampai larut malam. Jadi, wajar saja apabila yang menerima memberikan uang ke pegawai desa. Adapun jumlah KPM hanya kurang lebih 150 orang,” terang Kades
Ketua Lembaga DPW Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara (Gerahamtara)) Banten, Humaedi, mengatakan, hal itu tidak bisa dibiarkan. Karena itu, dinas terkait harus memanggil Kepala Desa Sindang Kerta terkait adanya dugaan Pungli. Apalagi dilakukam secara terang-terangan dengan menggiring KPM dan dilakukan di kantor desa.
“Jadi, kami menduga ini atas perintah Kepala Desa Sindang Kerta. Hal ini harus ditindak tegas lantaran pelaku Pungli diduga adalah perangkat desa. Tindakan tersebut bisa dijerat dengan pasal korupsi. Bukan hanya tindakan pemerasan. Karena pelaku pungli bisa di jerat pula dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Karena itu, lanjut dia lagi, pihaknya menghimbau agar pihak dinas terkait dan pihak aparat penegak hukum segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Sindang Kerta dan melakukan penyelidikan terkait permasalahan ini.
“Karena jelas perbuatan seperti ini sangat merugikan bagi masyarakat dan apabila tidak ada tindakan dari dinas terkait tentang permasalahan ini, maka kami dari lembaga Gsrahamtara akan melakukan laporan aduan (Lapdu) ke Polda Banten dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.