Reportase : Sudana Sukanta:- Editor In Chief : Hairuzaman.
SERANG, HARIANEXPOSE.COM|
Persatuan Peranngkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, mengadakan aksi di halaman Kantor Kecamatan Cinangka, pada Senin (24/10/2022).
Aksi yang dilanjutkan dengan audensi di halaman Kantor Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, itu terkait audensi yang dilakukan oleh Ketua DPP APDESI Pusat yang mengajukan ke Kemendagri dan DPR-RI. Namun hal itu tanpa koordinasi dengan organisasi PPDI.
Sehingga hal itu dinilai ada point’ yang tidak sesuai dengan Undang-Ubdamg Desa tentang masa kerja dan jabatan Perangkat Desa dan jabatan Perangkat Desa sama dengan Kepala Desa, yaitu 9 tahun.
“Jadi setiap ganti Kepala Desa, maka akan ganti pula Perangkat Desa alias bongkar pasang” tandas Oman HM. Menurut ia, kapan akan majunya desa jika regulasi tersebut itu akan diberlakukan.
Wakil Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, Oman, menjelaskan, pada Senin (24/10/22) pukul 10.00.WIB. bersama Perangkat Desa se-Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Menurut ia, PPDI juga menghormati dan mentaati Peraturan Bupati No.10 tentang proses pengangkatan dan pemberhentian Prangkat Desa. Ketika Perangkat Desa dalam proses kerjanya, tidak taat aturan, maka Hak Prerogatif Kepala Desa mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Perangkat Desa ,
Oman menyebut, seperti berturut-turut 3 bulan tidak masuk kerja. Tidak masalah kewajiban kerja sesuai Tupoksi ikut serta dalam kampanye Pilkades/ Tidak netral, tersangkut pidana dibuktikan dengan onis Pengadilan, dengan cara memberikan Surat Peringatan sampai 3 kali dan selanjutnya Kades mengkonsultasikan segera ke Camat, untuk dibuatkan Rekomendasi pemberhentian untuk selanjutnya di ajukan ke Bupati melalui DPMD.
Intinya, kata Oman, para Perangkat Desa yang baik dan tidak ada masalah dan wajib dilindungi serta dipakai oleh Kepala Desa yang baru. Sebab perangkat lama adalah perangkat yang sudah dibekali ilmu pengetahuan dan pengalaman tentang Tupoksi dan administrasi pekerjaan di masing-masing bidang.
“Dengan dibiayai oleh negara untuk menciptakan perangkat desa yang handal dan profesional. Terutama guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dan loyal terhadap aturan yang berlaku. Untuk menuju desa yang maju dan sejahtera,” bebernya.