PANDEGLANG, Harianexpose.com |
Program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) di Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga kuat beraroma Pungutan Liar (Pungli) dan melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, program Sanimas yang digelontorkan pemerintah, yang dikerjakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kabupaten Pandeglang tidak dipasang papan informasi saat program tersebut dilaksanakan. Bahkan, tercium adanya dugaan Pungli terhadap KSM yang dilakukan oleh oknum berinisial AG.
Keterangan ini berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Humaedi, pada Senin (14/11/2022) kepada Awak Media Harianexpose.com.
Bedasarkan hasil investigasi Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Ahmad Humaedi, menyebutkan, salah satu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ada pemotongan sebesar Rp.10 juta dengan alasan untuk membuat Akta Notaris oleh salah satu oknum berinisial AG).
“Bahkan untuk pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sudah dianggarkan sebesar 5% dari nilai anggaran untuk Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL),” terangnya.
Sementara, Hara, selaku Tim Teknis DPUPR Cipta Karya Kabupaten Pandeglang, ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait adanya kejadian hal semacam itu, kami pihak dinas tidak mengetahui. Coba tanya ke pihak PPK.
“Karena program sanitasi ini pelimpahan dari pihak lain. Kami selaku tim teknis dari bidang Cipta Karya DPUPR Pandeglang, tidak tahu-menahu persoalan tersebut,” imbuhnya (Sukri)