Bahas Propemperda 2023, DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang Cabut 5 Perda

Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairizaman.

Kota Serang, Harianexpise.com |

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, menggelar kegiatan rapat paripurna terkait perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Serang Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, pada Senin (19/12).

Kegiatan Rapat Paripurna terkait Propemperda itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang ,Budi Rustandi dan dihadiri oleh Walikota Serang, Syafrudin, didampingi dengan Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin.

Dalam kesempatan itu, Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan, Pemerintah Kota Serang mengajukan beberapa perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang Perubahan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Adapun beberapa perubahan itu diantaranya pada :

Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan
Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin tempat Usaha dan Gangguan
Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri
Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan jasa konstruksi dan
Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Jadi, ini untuk menjadi program Propemperda th 2023. Kemudian yang lain agar dicabut dan diperbaharui Pasalnya, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berasal dari pusat yang sudah banyak perubahan” ungkap Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan, dalam penyesuaian perubahan Perda ini dilakukan lantaran beberapa aturan yang diterbitkan dari pusat terdapat perubahan. Sehingga Perda Kota Serang juga harus dirubah.

“Intinya 5 Perda ini menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan dari pusat” jelas Syafrudin.

Selain diusulkannya 5 Perda untuk dilakukan perubahan, Pemerintah Kota Serang juga turut mengusulkan dua usulan Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar dimasukkan ke dalam Propemperda.

Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menuturkan,  salah satu pembahasan tambahan yang disampaikan tadi terkait dengan pajak dan retribusi serta pembentukan Raperda BPBD.

“Yang satu lagi tadi terkait dengan pajak, itu tentang pajak dan retribusi daerah, Jadi satu pencabutan digabung jadi satu” tutur Nanang.

“Kan ada omnibuslaw karena tidak sesuai dengan perundang-undangan, Satu kita cabut dan satu kita usulkan Pajak dan retribusi karena ada regulasi baru satu lagi terkait pembentukan BPBD,” sambung Nanang.

Adapun terkait rancangan pembentukan Raperda BPBD dilakukan untuk menaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang yang semula eselon IIIa naik menjadi eselon II.

Hal itu dilakukan karena beban kerja yang meningkat dalam BPBD. Selain itu, membutuhkan banyaknya Sumber Daya Manusia yang cukup untuk menanggulangi bencana yang terjadi di Kota Serang.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top