Oleh : HAIRUZAMAN.
(Komisioner MUI Provinsi Banten dan Wakil Pemimpin Redaksi Tabloid Umum VISUAL Jakarta)
Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutillahu) yang digulirkan oleh pemerintah dinilai sngat membantu masyarakat yang membutuhkan. Program Rutilahu yang menyasar masyarakat strata bawah dan tergolong pada kriteria kurang mampu secara ekonomi, saat ini sangat dibutuhkan agar rumahnya menjadi layak untuk dihuni dan representatif.
Sejatinya program Rutilahu itu dapat dirasakan manfaatnya oleh kalangan masyarakat strata bawah yang membutuhkan. Akan tetapi, realitanya program Rutilahu itu tidak seperti apa yang kita harapkan bersama. Pasalnya, masih banyak masyarakat strata bawah yang mengalami kesulitan secara ekonomi mengeluh lantaran tidak tersentuh program yang digulirkan oleh penerintah tersebut
Di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, misalnya, untuk mendapatkan program Rutilahu ternyata persyaratannya dinilai berbelit-belit. Sehingga banyak masyarakat yang mengeluh dan sekaligus merasa kecewa lantaran tidak mendapatkan program Rutilahu tersebut. Akibatnya, masih banyak maayarakat strata bawah yang mempunyai rumah kumuh dan tak layak untuk dihuni.
Selain persyaratan yang harus ditempuh dinilai berbelit-belit, dana yang digelontorkan bagi masyarakat yang mendapatkan program Rutilahu juga dinilai sangat minim. Sehingga masyarakat penerima manfaat harus mempunyai dana cadangan agar rumahnya bisa dibedah secara tuntas. Hal ini memicu persoalan yang harus dipertimbangkan bagi pengambil kebijakan (Decesion makers) agar tidak memberatkan terhadap masyarakat.
Program Rutilahu juga mempunyai rentang waktu yang terlalu lama. Sehingga bagi masyarakat yang membutuhkan secara cepat, maka tidak bisa terlayani dengan baik. Hal ini dinilai menjadi salah satu kelemahan yang harus segera dicari solusinya oleh pemerintah.
Pemerintah selain melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pihak yang mengelola dana untuk program Rutillahu, diharapkan pula mampu menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Adanya kerjasama dengan pihak perusahaan melalui Memorandum of Understanding (MoU), maka diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait program Rutilahu tersebut.
Dengan adanya berbagai terobosan yang dilakukan oleh pemerintah itu sehingga dibarapkan mampu memberikan solusi. Tidak seperti sekarang ini, masyarakat strata bawah merasa kesulitan untuk mendapatkan program Rutilahu tersebut. Karena itu, quo vadis program Rutilahu? *”
Thanks!
You’re welcone