Ketua DPC PJID Pandeglang Sesalkan Oknum Mantan Ketua RW.17 Kelurahan Sukabakti Usir Wartawan Saat Reportase

Kab. Tangerang, Harianexpose.com |

Informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Baik itu untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pentingnya keterbukaan informasi publik pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan.

Ketua DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten Pandeglang, Sukri, menyesalkan dan mengecam perilaku oknum mantan Ketus RW.17 Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Pasalnya, perilaku oknum mantan Ketus RW.17, warga Grya Karawaci, saat kedatangan Bakal Calon (Balon) Gubernur Banten, wartawan ditolak dan dengan gaya bahasa arogan yang dikatakan bahwa wartawan tidak masuk dalam undangan, pada Sabtu (4/2/2023).

Oknum warga Grya tersebut, diketahaui warga RW.17, dengan sengaja tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media. Sehingga ia mempersilahkan awak media agar tidak berada dil okasi acara.

“Silahkan tunggu diluar saja, tempat ini khusus buat warga Grya saja,” ucap oknum tersebut, mempersilahkan wartawan pindah tempat.

Sementara itu, Ketua RW.17, sebagai penyelenggara acara, menjelaskan, kedatangan Balon Gubernur Banten, itu atas undangan warga lingkungan Grya, Dimana ia  berharap adanya bantuan yang diberikan dari Balon Gubernur Banten tersebut.

“Jujur, saya tidak mengetahui kalau ada warga saya yang mengusir wartawan, Nanti saya koordinasikan dengan beliau,” ucap Ketua RW.17, kepada awak media.

Hal ini merupakan tindakan tidak terpuji dan melecehkan Profesi Wartawan, melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dimana setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu/memberikan informasi, agar bisa dapat dipublikasikan pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluranyang tersedia,” jelas Irawan

Dan Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha.pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
atau menyalurkan informasi.

Maka disebutkan dalam pelanggaran kode etik jurnalistik, bila diketemukan adanya pelanggaran, akan dikenakan sanksi hukuman Pidana 5 bulan dan biaya denda Rp.500 juta. (Tim).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top