Kab. Tangerang – Harianexpose.com |
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, menyebutkan, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan).
Kembali pelecehan profesi wartawan terulang, kini di wiliayah lingkungan RW.16, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug. Kabupaten Tangerang. Dimana dilakukan oleh oknum warga Grya Karawaci, ketika kedatangan Bakal Calon (Balon) Gubernur Banten, wartawan ditolak serta diusir oleh salah satu oknum berinisial B yang diketahui mantan Ketua RW.017, dengan gaya bahasa arogan yang dikatakan bahwa wartawan tidak masuk dalam undangan, pada Sabtu (4/2/2023).
Oknum warga Grya itu diketahaui warga RW.17, dengan sengaja tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media. Tak pelak lagi, sehingga ia mempersilahkan awak media agar tidak berada di lokasi acara.
“Silahkan tunggu diluar saja, tempat ini khusus buat warga Grya saja,” ucap oknum tersebut, mempersilahkan wartawan untuk pindah tempat.
Sementara itu, Ketua RW.17, sebagai penyelenggara acara itu, menjelaskan, kedatangan Balon Gubernur Banten. atas undangan warga lingkungan Grya. Dimana ia berharap adanya bantuan yang diberikan dari Balon Gubernur tersebut. “Jujur, saya tidak mengetahui, kalau ada warga saya yang mengusir wartawan. Nanti saya koordinasikan dengan beliau,” tandas Ketua RW.17, kepada awak media.
Hal berbeda dikayakan Ketua FWJ Indonesia Kabupaten Tangerang. Irawan Sumardi. Menurut ia, hal ini jelas pelecehan terhadap profesi wartawan. Dimana hal ini dinilai ini telah melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,, bahwa setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu/memberikan informasi agar bisa dapat dipublikasikan
“Dalam Pasal 1, Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Irawan
Dan Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
atau menyalurkan informasi.
Maka disebutkan dalam pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi hukuman Pidana 5 bulan dan biaya denda sebesat Rp.500 juta.