KOTA SERANG – Harianexpose.com |
Sejumlah wartawan media online yang akan melakukan reportase kegiatan Bappeda Kota Serang, yang diadakan di Hotel Flamengo, merasa kecewa. Pasalnya, pihak Pengelola Hotel Flamengo, Hari, secara tiba-tiba mengusir para wartawan yang akan melaksanakan tugas reportase, dilantai 3 ruang Garuda, Hotel Flamengo, Kepandean, Kota Serang, Banten, pada Rabu (8/2/2024) .
Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Banten, Hairuzaman, mengecam keras atas tindakan pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang dilakukan oleh Pengelola Hotel Flamengo, saat akan melakukan tugas jurnalistik meliput kegiatan Bappeda Kota Serang
Sememtara itu. Ketua LSM Front Bela Hak Rakyat Provinsi Banten, Raden Hanafi, mengatakan, pihaknya membenarkan adanya peristiwa pengusiran terhadap sejumlah wartawan media online ketika akan meliput kegiatan Bappeda Kota Serang tersebut.
“Benar, sejumlah awak media di usir oleh Pemilik Hotel Flamengo dan tidak boleh melakukan kegiatan peliputan. Hal ini jelas telah melecehkan insan pers yang bekerja dilindungi oleh Ubdang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tandasnya.
Sememtara itu, Sekretaris Bappeda Kota Serang, ketika dikonfirmasi terkait sejumlah awak media yang diusir, pihaknya membantah melarang para wartawan untuk meliput kegiatan Bappeda Kota Serang, di Hotel Flamengo, Kepandean, Kota Serang
Ketua DPD PJID Provinsi Banten, Hairuzaman, mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hairuzaman, yang juga wartawan senior Banten itu, sangat menyayangkan perilaku Pengelola Hotel Flamengo yang menghambat tugas jurnalistik saat melakukan reportase. “Saya berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di Kota Serang maupun di kabupaten/kota lainnya yang ada di wilayah Provinsi Banten,” tegasnya.
Hairuzaman mendesak agar pihak pengelola Hotel Flamengo segera meminta ma”af secara terbuka melalui media massa Pasalnya, kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum lantaran telah menghambat tugas wartawan untuk mendapatkan informasi sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers (Dade/Misad).