Proyek Jembatan Jati Pulo Terbengkalai, DPUPR Banten Diduga “Kongkalikong”

SERANGHarianexpose.com  |

Forum Mahasiswa Peduli Daerah Provinsi Banten, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPUPR Provinsi Banten, pada Selasa (14/2/2023). Aksi unjuk rasa itu dipicu oleh adanya dugaan DPUPR Banten, PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant dan PT. Sinabung, diduga kuat “kongkalikong” terkait terbengkalainya jembatan Jati Pulo di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Pasalnya, pelaksana proyek PT. Sinabung dinilai tidak kompeten dalam melaksanakan pekerjaan. Sementara itu, konsultan proyek PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant diduga tidak melakukan pengawasan. Tak ayal lagi, akibatnya proyek jembatan Jati Pulo, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, molor dari kontrak yang telah ditentukan.

Diketahui, proyek jembatan Jati Pulo yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp 15 miliar itu dikerjakan selama 190 hari kalender. Dimulai sejak penandatanganan kontrak kerja pada 17 Juni 2022 silam. Celakanya, hingga 14 Februari 2023, progres jembatan Jati Pulo baru mencapai 25 persen saja. Karena baru memasang tulangan pile cap dan abutment.

Karena itu, DPUPR Banten harus bertanggungjawab lantaran telah melakukan pembiaran terhadap kontraktor PT. Sinabung dan PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant selaku pengawas pekerjaan.

Mahasiswa menduga proyek yang didanai belasan miliar dari APBD Banten itu terindikasi adanya praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh DPUPR Banten, PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant dan PT. Sinabung. Pasalnya, jembatan yang diperuntukkan guna mempermudah akses ekonomi masyarakat itu hingga kini terbengkalai.

Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, hingga berita ini disitat belum bisa dikonfirmasi awak meedia, tetkait mangkraknya proyek jembatan Jati Pulo di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, tersebut.. (Masdi Suhendi).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top