Reportase : Sudana Sukanta – Editor In Chief : Hairuzaman.
SERANG – Harianexpose.com |
Silpa Dana Desa (DD) Desa Pasir Waru, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Tahun Anggaran 2022 untuk kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp.70 juta diduga kuat dialihkan untuk kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Sukajaya.
Berdasarkan pantauan awak media, pada Rabu (29/3/2024), menyebutkan, kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dari pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak memasang papan informasi. Tak peak lagi, sehingga hal ini menjadi sorotan dan tanda tanya dari masyarakat dan insan pers.
Ketua RT Kampung Sukajaya, Artawi, kepada awak media, mengatakan, pihaknya hanya sebagai pekerja/ kuli kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan panjang kurang lebih 60 meter dan tinggi 60 sentimeter yang dikerjakan oleh warga kurang lebih 26 orang.
“Pak Kades tidak kesini dan di rumahnya juga gak ada pak, dia mah ngaprak (Keluyuran-Red) aja. Untuk Ketua TPK nya tidak tahu siapa, coba tanya saja sama Pak Kades,” kata Artawi.
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Waru, Asep, ketika dikonfirmasi awak media, mengaku kalau papan informasi Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) belum dipasang.
“Nanti juga papan informasi publiknya dipasang, kan bisa saja sambil kegiatan berjalan,” ujar Kades Pasir Waru. Asep.
Di tempat terpisah, Sekretaris Jendral DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Rezki Hidayat, mengungkapkan, terkait dugaan pengalihan Anggaran Dana Desa itu bertentangan dan atau melanggar Juklak/ Juknis penggunaan dana desa. Hal itu akan menjadi temuan bagi pihak Inspektorat. Tentunya harus di pertanyakan dasar dan aturan atas pengalihan anggaran tersebut.
Rezqi menambahkan, penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Sehingga dana desa harus tepat guna dan tepat sasaran.