Reportase : H. Mubayyan – Editor In Chief : Hairuzaman
CILEGON – Harianexpose.com |
Perbankan di Kota Cilegon masih sangat minim dalam hal bantuan untuk sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Bahkan, dikatakan nihil apabila dilihat partisipasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Masalah ini sudah menjadi klasik dari perbankan yang konon harus berkoordinasi dahulu dengan kantor yang ada di pusat. Ini alasan betapa susahnya jika suatu lembaga memohon bantuan seperti untuk dhu’afa dan yatim piatu.
Beberapa waktu lalu, ada beberapa organisasi masyarakat dan organisasi media mengajukan bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan. Akan tetapi, selalu ditolak dan harus izin ke kantor pusat. Beberapa bank baik milik BUMN maupun BUMD, bahkan bank yang berlabel syari’ah pun begitu ketatnya terkait bantuan CSR.
Salah seorang staf bank BUMN di Cilegon, yang enggan disebut namanya, pada Kamis (6/4/2023), mengungkapkan, bank di kantor cabang harus izin dulu pada kantor pusat terkait bantuan dana baik kecil maupun besar,
Beberapa organisasi di Kota Cilegon apabila mengajukan bantuan kepada bank tersebut, berakhir dengan tangan hampa alias nihil. Hal itu akibat ketatnya aturan.
Amirudin, salah seorang pelaku usaha kecil dan mikro di Cilegon, menegaskan, sejatinya perbankan memberikan sedikit kemudahan bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan. Padahal, pihak perbankan sangat pandai memungut dana dari nasabah demi kelancaran bisnisnya. “Bank-bank jangan hanya berorientasi profit (cari untung -red) semata, tapi kepedulian sosial melalui CSR-nya harus dijalankan,” pungkasnya.