Reportase : A. Abdurrochim S. / Yani Sumiati – Editor In Chief : Hairuzaman
BANDUNG – Harianexpose.com |
Pemerintah Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung , bekerja sama dengan pihak BPS Kabupaten Bandung, melakukan kegiatan melalui forum konsultasi Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek)
Hadir dalam kegiatan itu, petugas BPS Dindin Budiman, Sekretaris Desa Rancamulya, ladi Jamaludin, Babinsa, Koptu Rohmat, Bhabinkamtibmas, Aipda Nandi Supriyatna, Ketua BPD Rancamulya, Lukman Efendi, serta para Ketua RT/RW se-Desa Rancamulya, bertempat di aula setempat pada Jum’at (5/4/2023)
Terkait persoalan yang kerap terjadi di masyarakat, baik di kota maupun kabupaten, tentang data penerima bantuan dari pemerintah pusat melalui pemerintah desa setempat.yang menjadi sorotan publik.
Tak ayal, sehingga dalam proses penyaluran maupun pendistribusian bantuan terutama belakangan ini menjadi sebuah sorotan dan kritikan pedas dari berbagai elemen masyarakat. Karena masih banyak warga yang sampai saat ini belum menerima bantuan tersebut.
Sekretaris Desa Rancamulya, Ladi Jamaludin, menyikapi terkait sosialisasi Regsosek ini merupakan langkah baru untuk mengevakuasi kembali data-data keluarga penerima manfaat. Supaya diharapkan tepat sasaran. Sehingga masyarakat Rancamulya bisa menerima sesuai regulasi yang akurat melalui Ketua RT/RW setempat.
Dalam kesempatan itu, Dindin menjelaskan, terkait kegiatan Regsosek yang telah dilaksanakan tahun 2022 tepatnya antara Oktober dan November, Selanjutnya dari pendataan tersebut dilanjutkan dengan entri data yang berisikan nama-nama Kepala Keluarga (KK) menurut tingkat kesejahteraan masing-masing.
Lanjut Dindin, dari tingkat kesejahteraan tersebut terbagi menjadi empat kriteria diantaranya, sangat miskin, miskin dan rentan miskin. Kemudian tidak miskin. Dari data itu dilakukan verifikasi kembali kepada masing-masing Ketua RT/RW setempat.yang lebih mengetahui tentang kondisi sosial dan ekonomi yang ada di masyarakat.
Sebelum data itu difinalkan, selanjutnya pihaknya mengirimkan ke pemerintah pusat. Tujuan verifikasi tersebut untuk meminimalisir dan yang sangat dikhawatirkan masih ada tingkat kesalahan, terutama yang berhubungan dengan masalah kesejahteraan sosial ekonomi di masyarakat.
Data-data ini, jelas Dindin, mereka kumpulkan untuk menjadi satu program pemerintah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Adapun nanti program yang akan dilaksanakan 2024 mendatang, itu tergantung kebijakan pemerintah pusat. Pihaknya hanya sebatas verifikasi data saja. Semuanya itu hanya pihak pemerintah pusat. Mau dibawa ke arah mana itu terserah kebijakan pihak pemerintah pusat saja.
Kesimpang siuran data sering terjadi saat pembagian bantuan berlangsung, kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Bahkan yang menjadi salah satu ujung tombak dari persoalan itu sasarannya adalah dari mulai lurah maupun kades. Semoga dengan melalui pendataan Regsosek ini menjadi sebuah harapan masyarakat dan pemerintah di tingkat desa/ kelurahan.