Oleh : HAIRUZAMAN
(Penulis Buku dan Praktisi Pers)
Peredaran rokok ilegal yang kian marak belakangan ini menjadi masalah krusial yang harus segera di atasi oleh pemerintah. Pasalnya, dengan semakin maraknya peredaran rokok ilegal itu, maka negara telah dirugikan kurang lebh miliaran rupiah. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian yang serius dari pihak pemerintah.
Pengusaha rokok yang mangkir untuk membayar pajak itu sejatinya harus menjadi perhatian yang serius pihak pemerintah. Apalagi kontribusi pajak dari sektor cukai tembakau sigaret selama ini dinilai cukup besar terhadap negara. Bahkan, kontribusi pajak cukai tembakau sigaret itu menjadi “primadona” bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diketahui, pajak rokok di Indonesia selama ini tidak terlepas dari Ketentuan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun dan Klobot. Sedangkan tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Sementara itu, penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Pada ghalibnya, pajak rokok itu merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pemerintah daerah sejatinya harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing, termasuk adanya rokok ilegal yang akhir-akhir ini beredar luas dan masif di tengah-tengah masyarakat.
Adapun penerimaan pajak dari rokok ini dialokaskan paling sedikit 50 persen. Hal itu guna mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Dengan begitu, melalui pajak rokok, maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik. **