Reportase : Sudana Sukanta:. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, Phd.
SERANG – Harianexpose.com |
Menindaklanjuti pemberitaan terkait kegiatan Program Pamsimas Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, yang diungkapkan oleh Ketua dan Bendahara Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) hanya sebatas mencairkan dan mengambil uang dari Bank. Celakanya. uang tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Desa Kubang Baros, Selanjutnya manajemen.pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan program pembangunan Pamsimas dikoordinir oleh Kepala Desa Kubang Baros, Aang Fathoni, Namun, Kades Kubang Batos sulit untuk dihubungi lantaram jarang ada di kantornya.
Menyikapi pemberitaan dan Informasi dari beberapa sumber yang mengatakan, pelaksanaan program pembangunan Pamsimas dari Aspirasi Dewan, di Desa Kubang Baros, disinyalir dijual ke pihak Pemborong/ dan bukan dikerjakan oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM).
Ketua DPP LSM Geger Banten, Amrul, ketika dihubungi awak media, pada Jum’at (21/7/2024), menegaskan, jika benar Program Pamsimas Desa Kubang Baros disinyalir di jual ke pihak Pemborong, itu sudah parah dan salah kaprah.
Dikatakan Amrul, Pamsimas merupakan aset masyarakat yang dikelola oleh Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS) 100% menjadi milik masyarakat. Pamsimas merupakan asset masyarakat yang dikelola oleh KPSAMS, Sedangkan apabila ada sarana terbangun yang berasal dari APB Desa(10% dari Total Nilai RKM) dicatatkan sebagai Aset Desa.
“Jadi jelas, Pamsimas menjadi salah satu program andalan Nasional (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk pedesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat. Kegiatan Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum layak dan berkelanjutan dengan pendekatan berbasis masyarakat dalam rangka pencapaian target akses air minum pada tahun 2024.
Sebagai pelaku Sosial Kontrol pihaknya menyayangkan adanya indikasi diduga penyelewengan dan penyimpangan oleh. Oknum Kepala Desa Kubang Baros yang di duga telah melanggar ketentuan Pedoman Umum serta Juklak Juknis Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat(Pansimas
sebagaimana tertuang dalam UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. 2. UU No.32 tahun 2004. Tentang Pemerintah Daerah.
Padahal sudah jelas Lanjut Amrul, Petunjuk Teknis Penyaluran Program Pansimas khususnya untuk kelompok Masyarakat, Tim Fasilisator Konsultan Pansimas, dan pengelola Kegiatan( Project Management Unit dan Satker) Harapan Pemerintah Juklak Juknis menjadi acuan bagi pelaksana dan pengelola Kegiatan Pansimas agar penyaluran bantuan Pemerintah kepada Masyarakat dapat berjalan dengan baik dan akuntabel, papar Amrul.
Oleh karenanya keberadaan secara aturan sudah jelas Kelompok Keswadayaan Masyarakat(KKM) atau istilah lain disebut Community Implementation Team
merupakan komponen Pansimas yang sangat vital dan menjadi barometer berhasilnya berhasilnya Program Pansimas. Pusat kegiatan Pansimas terletak pada eksistensi dan kinerja KKM.
Dengan adanya temuan ini, ditegaskan Amrul, lembaganya akan melayangkan Surat Somasi/Teguran kepada pihak terduga oknum Kepala Desa Kubang Baros serta pihak pihak terkait untuk meminta penjelasan dan klarifikasinya tukas Amrul.
Secara terpisah, Kepala Desa Kubang Baros, Aang Fathoni dan Camat Cinangka, sampai berita ini disitat memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatApp-nya.