Reportase : Endang Jubaedi: Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH, Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hd
PANDEGLANG – Harianexpose.com |
Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, bukan mendapatkan penghargaan setelah memasuki masa pensiun. Akan tetapi sebaliknya uang simpanan di Koperasi Karya Praja Mukti Pemda Pandeglang tidak diberikan.
Hal itu dikatakan Junaidi Abdilah (60), yang telah pensiun pada Desember 2022 lalu. Menurut ia, hingga saat ini pihaknya belum menerima uang simpanan dari Koperasi Karya Praja Mukti tersebut.
Menurut Junaidi, dirinya pernah menghubungi Pengurus koperas.plat merah itu. Namun, celakanya hanya mendapatkan janji dari bulan ke bulan waktu itu, Sehingga tidak ditanyakan lagi.
Junaidi menuturkan, uang simpanan di Koperasi itu dipotong dari gajinya setiap bulan sejak diangkat menjadi ASN, Sekitar tahun 1989, simpanan uang tersebut di koperasi mulai dilakukan, Tapi anehnya begitu pensiun uang simpanan hak saya tidak langsung diberikan, Bahkan sudah satu tahun lebih.
Ternyata bukan Junaidi saja yang mengalami hal itu, H. Ali Hasan (60) dan Edi (59). Ali Hasan. terakhir bekerja sebagai ASN di Kecamatan Cibaliung. Sedangkan Edi pensiun di Kecamatan Cibitung, Baik Ali Hasan maupun Edi, keduanya mengaku pihaknya belum menerima uang simpanan mereka di Koperasi Karya Praja Mukti tersebut.
Bendahara koperasi Karya Praja Mukti Pemda Pandeglang, Yanti, ketika dihubungi via WhatsApp, sedang sakit. Menurut suami Yanti, masalah ini akan disampaikan kepada istrinya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kepada awak media baru-baru ini menyebutkan, Yatiti itu bukan Bendahara Koperasi Karya Praja Mukti, tapi Bendahara koperasi tersebut yakni H. Samsudin.