Reportase : Yani Sumiati / A. Abdurrochim S. Editor In Chief : Hairuzaman.
BANDUNG – Harianexpos.com |
Sesuai spanduk, Reses V Komisi C DPR RI, H. Cucun Ahmad Syamsurijal. MAP, yang dilaksanakan di Kampung Pondok Rosa, Desa Cipinang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (6/8/2023), menuai polemik, Pasalnya, dipicu oleh adanya pelarangan kepada wartawan untuk melakukan Reportase kegiatan reses tersebut, dengan alasan tidak mengundang wartawan.
Sebagaimana kita ketahui, setiap kegiatan reses pasti menggunakan uang rakyat. Baik itu yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan menjadi kewajiban bagi semua elemen masyarakat. Baik itu LSM, Ormas, maupun organisasi lainnya. Termasuk media massa untuk mengetahui dan memantau jalannya kegiatan reses tersebut.
Dalam reses tersebut, terlampir undangan sebanyak 200 orang dan ditambah lagi dengan Pengurus Tanting PKB se-Kecamatan Cimaung.
Celakanya, sangat disayangkan, ketika awak media Buser Bhayangkara News. Co.id, berinisial IF akan melakukan reportase kegiatan reses tersebut, tanpa basa-basi lagi, Ketua Fraksi PKB DPR RI dab juga anggota DPR RI Komisi C, H. Cucun Syamsurizal, melarang para awak media hadir untuk meliput acara reses tersebut.
Adapun kronologis kejadian, wartawan Buser Bhayangkara News.Co.id, sekaligus Ketua Umum DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia, berinisial IF menuturkan, saat saya masuk ke acara reses tersebut.untuk mengambil fhoto kegiatan, tiba-tiba dari atas panggung saat memberikan sambutan, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun, mengatakan, ma’af itu dari media atau bukan?, Saya tidak mengundang wartawan. Mohon keluar dari tempat ini.
Lebih lanjut, kata Cucun, ini acara konsolidasi internal partai PKB, dan kami tidak mengundang para wartawan untuk menghadiri.
Mendengar kata-kata Cucun tersebut, IF pun akhirnya keluar dari acara reses tersebut dengan membawa perasaan kecewa sambil menunggu diluar guna meminta konfirmasi dan mempertanyakan maksud dari pembicaraan tadi.
Akan tetapi, lanjut IF, saat dikonfirmasi setelah usai acara tersebut guna menanyakan maksud berbicara di depan forum tadi, Cucun justru tidak menjawab dan buru-buru masuk ke dalam mobilnya.
Sikap Cucun itu, menurut IF tidak patut diucapkan oleh seorang wakil rakyat. Apalagi levelnya anggota DPR RI, Sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan acara kegiatan reses tersebut lantaran diduga alergi dengan wartawan.
Ketua Umum DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia, IF mempertanyakan sikap profesionalisne Cucun, sebagai seorang anggota DPR RI, yang patut diduga telah melecehkan marwah wartawan.
Karena menurut IF, sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Barang siapa yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat di pidana,”.
Terhadap dugaan pelarangan ini, Ketua Umum DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia berencana akan melayangkan surat somasi dan melaporkan persoalan ini ke Badan Kehormatan DPR-RI. “Kita tunggu saja,” tutupnya.