Warga Cilegon Meradang, Perusahaan Batu Bara Tebarkan Debu ke Permukiman

Salah satu perusahasn batu bara di Cilegon. (Foto : Ilustrasi).

Reportase : Nanang Sumantri.              Editor In Chief : Hairuzaman.              Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hD.

CILEGON – Harianexpose.com |

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, saat ini tengah memproses perusahaan pemilik tempat penyimpanan atau stockpile batu bara yang menimbulkan polusi debu ke permukiman warga. Lokasi stockpile disebut terbuka hingga debu batu bara berterbangan.

Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Kota Cilegon, Thorfatul Uyun, mengatakan, pihaknya saat ini tengah menangani pengaduan warga terkait pencemaran debu batu bara tersebut.

“PT. RBJ itu lagi dalam proses dan dalam penanganan kami. Termasuk izin dan pencemaran debu tersebut karena memang gudang stockpile-nya terbuka, Jadi, debunya masih menyeberang ke permukiman masyarakat dan juga pagarnya tidak tinggi,” kata Uyun kepada wartawan, pada Jum’at (6/10/2023).

Uyun menyebut awalnya warga mengadukan polusi perusahaan batu bara itu ke DLH Cilegon. Namun, warga mencabut aduannya. Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan terkait pencemaran.

“Masyarakat yang tadinya mengadukan sudah mencabut aduannya tersebut. Tapi proses kita pengawasan akan tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa menyebut ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemilik stockpile batu bara. Temuan-temuan di lapangan akan disampaikan jika sudah selesai proses pemeriksaan.

“Tergantung itu (sanksinya) ketentuan dari kami. Kalau memang ditemukan pelanggaran dan dokumen-dokumennya belum terpenuhi,” imbuhnya

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top