Reportase : Nanang Sumantri. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hD.
CILEGON – Harianexpose.com |
Panitia Seleksi (Pansel) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) Kota Cilegon, Bsnten, dikabarkan dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sengketa seleksi Komisaris BPRS CM.
Pemanggilan itu dikabarkan menindaklanjuti adanya laporan dari salah satu peserta seleksi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait proses seleksi tersebut.
“Informasinya Selasa atau Rabu kemarin dipanggil OJK-nya,” ujar Hendra Aji Purnama, peserta seleksi yang melaporkan Pansel Komisaris BPRS Cilegon Mandiri ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, pada Kamis (12/10/2023).
Hendra mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh OJK dan Ombudsman dalam menyikapi sengketa seleksi komisaris di bank milik Pemkot Cilegon tersebut.
Sebelumnya, Hendra mengaku mendapatkan informasi pada 25 September 2023, Ombudsman telah memanggil Pansel untuk memberikan keterangan terkait aduan dari salah satu pelamar tersebut.
“Saya diinformasikan oleh Ombudsman melalui telepon bahwa Ombudsman sudah memanggil Pansel guna klarifikasi terkait aduan yang saya sampaikan,” ungkapnya.
Menurut Ombudsman, lanjut Hendra, Pansel telah melakukan komunikasi secara informal dengan OJK dan telah menyampaikan hasil komunikasi tersebut kepada Ombudsman secara resmi. Namun Ombudsman menyarankan agar Pansel melakukan komunikasi secara resmi ke OJK untuk kemudian hasilnya disampaikan kepada Ombudsman juga secara resmi.
Sementara itu, Anggota Pansel Komisaris BPRS CM Aziz Setia Ade Putra meluruskan informasi tersebut.
Menurut Aziz, Pansel ke OJK bukan dipanggil oleh lembaga otoritas tersebut, melainkan Pansel yang datang untuk melakukan konsultasi.
“Jadi, Ombudsman menyarankan agar Pansel melakukan konsultasi secara resmi ke OJK, makanya Pansel datang ke OJK untuk konsultasi, bukan dipanggil,” papar Aziz.
Hasil konsultasi itu, lanjut Aziz, OJK menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pansel sehingga proses seleksi bisa dilanjutkan.
Diketahui, Hendra Aji Purnama mengadukan pansel calon komisaris BPRS CM ke Ombudsman Republik Indonesia wilayah Provinsi Banten atas dua dugaan. Pertama maladministrasi dimana pansel tidak konsisten antara persyaratan yang dibuat pada pengumuman seleksi terbuka dengan yang disampaikan pada saat pengumumanhasil seleksi administasi.
Kedua, diskriminatif yaitu pansel diduga telah bertindak diskriminatif antara pelamar dari unsur independen dengan pelamar dari unsur pemerintah daerah (pemda).
Sebelumnya, pada 25 September 2023 Ombudsman telah memanggil Pansel untuk memberikan keterangan terkait aduan dari salah satu pelamar tersebut.
Hendra melaporkan Pansel ke Ombudsman setelah menyanggah Pengumuman Pansel Nomor 02 / PPS / SCK PT. BPRS CM / 2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisaris Dari Unsur Independen dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Bagi Calon Anggota Komisaris Dari Unsur Pejabat Pemerintah Daerah BUMD PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri dengan mengirimkan surat sanggahan.
Namun, menurut pelamar sanggahan dari pansel tidak memuaskan karena tidak dilandasi peraturan dan regulasi yang tepat.