Berita Desa Jadi Trending Topik Terkini di Kota Badak Bercula Satu

0

Reportase : Sukri.                                  Editor In Chief : Hairuzaman.

PANDEGLANG – Harian Expose.com |

Belakangan ini marak pemberitaan di media online di Kabupaten Pandeglang, yang berjuluk kota badak bercula satu memberitakan seputar program pembangunan desa. Tak pelak, sehingga menjadi informasi trending topik terkini di kalangan masyarakat Pandeglang.

Berdasarkan pengendusan Harian Expose.com, menyebutkan, para pewarta di kota sejuta santri dan seribu ulama ini seakan berlomba untuk mendapatkan informasi seputar pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa yang anggarannya bersumber dari dana desa.

Usut punya usut ternyata, pemberitaan pembangunan desa merupakan sebuah berita advertorial /iklan yang telah disepakati dan tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak pemerintah desa dengan beberapa lembaga organisasi profesi pers di Pandeglang.

Seperti yang dikatakan Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Pandeglang, Asep, kerjasama media massa dan pihak pemerintah desa adalah bentuk kerjasama publikasi dalam bentuk iklan/advertorial.

“Wajar jika banyak wartawan di sini seolah berlomba-lomba guna mencari sumber berita seputar pemerintahan desa. Karena berita itu masuknya berita advertorial,” tandasnya

Ia mengakui dengan telah dijalinnya kerjasama publikasi, selain dapat memberikan informasi publik perihal pengelolaan dana desa, hal itu juga sebagai suport atau penyemangat kinerja para insan pers di Kabupaten Pandeglang.

Hal senada dikatakan Hadi Isron selaku Ketua Media Online Indonesia (MOI) Pandeglang, yang juga membenarkan dan mengakui kerjasama yang dibangun dengan desa merupakan kerjasama publikasi advertorial, bukan kerjasama dalam bentuk lain.

“Ya, kita kerjsamanya sebatas publikasi dalam bentuk advertorial. Tidak ada wartawan kerjasamanya memback up suatu permasalahan para kepala jika melakukan pelanggaran hukum, bukan itu,” kata Hadi

Bahkan, kata Hadi, kegiatan ini bukanlah sebuah kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Karena kegiatan publikasi dalam bentuk advertorial sudah berdasarkan aturan dan peraturan. Seperti tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018, mengatur tentang wajibnya pemerintah desa mempublikasikan program pembangunan dana desa sebagai bentuk informasi dan transparansi publik.

Dalam hal ini tambah Hadi, Permerintah Desa diwajibkan untuk mempublikasikan seputar pembangunan dari anggaran dana desa. Nah disinilah kehadiran media menawarkan atau menyampaikan permohonan sebagai sarana media publikasi tentunya dalam bentuk iklan/ advertorial, yang akhirnya disetujui para kepala desa dan telah disepakati dan tertuang dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Jadi menurut kami para insan pers sudah tidak ada masalah. Kepada insan pers tetap semangat dan sampaikan informasi melalui karya tulisnya dengan berpedoman terhadap kode etik jurnalistik, sebagai pilar ke empat dalam membangun dan mencerdaskan anak bangsa, salam satu pena,” pungkasnya***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *