Muhammad bin Imran, Sosok Hakim yang Independen

 

Oleh : M. Ishom El-Saha.                     Editor In Chief : Hairuzaman.

Muhammad bin Imran merupakan seorang qadi (Hakim) di kota Madinah pada zaman kekhalifahan Abu Ja’far al-Mansur (Penguasa Abbasiyah). Ia dikenal sebagai sosok hakim yang menjunjung tinggi independensi lembaga pengadilan, sekalipun ia berhadapan dengan raja/khalifah.

Dikisahkan, Abu Ja’far al-Mansur sesudah selesai mengerjakan haji, ia berziarah ke kota Madinah. Kedatangannya disambut meriah oleh penduduk Madinah, terkecuali seorang pejabat bernama Muhammad bin Imran.

Abu Ja’far al-Mansur merasa heran dengan sikap Muhammad bin Imran, Lantas ia bertanya kepada ajudannya yang bernama Rabi’.: Mengapa dia tidak tergerak untuk menyambut kedatanganku? Padahal semua keturunan Bani Muthalib dan keturunan Ali berebut menyalamiku dan menyambutku dengan kegembiraan. Apa tidak salah pandangan mataku?

Rabi’ menjawab: Wahai Amirul mukminin!! Sekiranya engkau sudah mengenal dia, pasti engkau mencintainya dan mengaguminya karena pangkat dan derajatnya.

Kemudian Abu Ja’far al-Mansur memerintahkan Rabi’ supaya Muhammad bin Imran mendekat kepadanya. Sang hakim kota Madinah itu pada akhirnya mau mendekat kepada Khalifah.

Setelah berhadapan antar pemimpin tersebut, Abu Ja’far al-Mansur berkata: Wahai Muhammad bin Imran, model apa dirimu ini!? Aku perhatikan dirimu lebih banyak berada di dalam Masjid Nabawi. Akan tetapi (pertama) orang-orang shalat berjama’ah, tetapi kamu memilih mengerjakan shalat sendiri; (kedua) kamu seperti orang yang angkuh tidak mau menyapa orang lain; (ketiga) kamu seperti orang yang pelit menggambarkan kehidupanmu sulit.

Mendengar penilaian Abu Ja’far al-Mansur itu, maka Muhammad bin Imran menjawab : pertama saya tidak shalat berjama’ah karena ketika saya menjadi makmum, saya tidak tahu apakah ketika imam ruku’ dan sujud benar-benar hatinya ruku’ dan sujud. Oleh sebab itu, lebih baik saya shalat sendiri.

Kedua, saya ini seorang hakim. Sehingga tidak sepantasnya saya terlihat ramah di hadapan semua orang. Menurutku, hal itu dapat merusak marwah seorang hakim dan dikhawatirkan menimbulkan praduga dari pihak-pihak yang bersengketa.

Ketiga, saya tidak ingin membekukan kebenaran dan tidak ingin terperosok dalam kebhatilan. Mendengar penjelasan Muhammad bin Imran, maka sang Khalifah berkata : Wahai Muhammad bin Imran! Engkau telah menarikku dari tiga perkara yang selama ini membelengguku.

Kemudian, sang Khalifah memerintah kepada ajudannya untuk memberikan hadiah kepada Muhammad bin Imran uang sebanyak 3000 dirham

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top