KOTA SERANG, Harianexpose.com —
Walikota Serang, H. Syafrudin, yang dikenal dengan jargon “Aje Kendor” mengelurkan Surat Edaran (SE) dengan No. : 027/1074/SE-BPPBJ/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Serang secara elektronik menggunakan SPSE 4.3 tahun 2021.
Menyoroti hal itu, Perkumpulan Anti Korupsi dan Kriminalitas Indonesia (PAKKSA), pihaknya menyayangkan dengan tidak dijalankannya SE Walikota oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang serta telah melayangkan surat klarifikasi pada 23 November 2021 yang lalu. Namun, sampai aekarang belum juga ada perbalsan dan tanggapan dari pihak DPUPR Kota Serang.
Beberapa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kegiatan Non Tender paling sedikit Rp.50 juta di lingkungan DPUPR Kota Serang, tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Serang, H. Syafrudin.
Seperti diungkapkan Koordinator Perkumpulan Anti Korupsi dan Kriminalitas Indonesia (PAKKSA) Kota Serang, Aang Ubay, dalam proses pengadaan barang/jasa itu sendiri tidak terlepas dari unsur utama yakni, PPK, Pejabat Pengadaan serta Penyedia.
“Dilatar belakangi dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa prosea pengadaan itu tidak mengedepankan prinsip pengadaan yang teruang dalam Peraturan Presiden,” tandasnya pada Kamis (3/12/2021).
Dijelaskan, prinsip pengadaan barang/jasa (efesiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel). Transparan artinya pemberian informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya.
“Di dalam Surat Edaran Walikota Serang, point 6 (Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Non Tender Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Konstruksi/Jasa
Konsultansi yang Wajib dilaksanakan secara elektronik (transaksional) melalui SPSE 4.3 yaitu, paket pekerjaan dengan nilai paling sedikit Rp.50 juta. Tetapi kenapa masih diabaikan Surat Edaran tersebut dan celakanya, terkesan ditutupi,” bebef Aang.
PPK sebagai Pejabat Pengadaan pada DPUPR Kota Serang sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak patuh pada PP No. 9 Tahun 2021 Tentang displin Pegawai Negri Sipil Pasal 3 huruf d dan e
Bagi PNS yang melanggar Pasal 3 huruf d dan e. Berdasarkan PP 94/2021 pasal 7 “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin dan Pasal 8 ayat 4 (PP 94/2021) yang berbunyi ;
Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:;
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aang selaku Korwil PAKKSA Kota Serang akan mendorong permasalahan ini kepada Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Dimana PPK, Pejabat Pengadaan pada DPUPR Kota Serang sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak patuh terhadap pelaksanaan SE Walikota dan mendesak agar memberikan sangsi disiplin yang berat.
Reportase : Uci Sanusi
Editor In Chief : Hairuzaman.