Pandeglang, Harianexpos.com –
Sebagian besar Kepala Desa di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengaku merasa kecewa lantaran program penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dinilai “carut marut”.
Menurut salah satu Kepala Desa di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, yang tak mau disebut namanya, ketika dijumpai wartawan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan program BST Sembako di desanya carut marut. Pasalnya, KPM diharuskan belanja di salah satu agen yang telah disiapkan oleh Pendamping Desa. Bahkan warga juga mengaku takut jika membeli Sembako bukan di agen tersebut.
Padahal, dalam Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin, Nomor : 29/6/SK.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako tahun 2022, tidak di sebutkan bawa KPM harus belanja ke agen.
“Kami sangat menyayangkan program yang mulia ini harus dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pelaksana kegiatan berani melanggar keputusan yang sudah ditetapkan,” jelasnya seraya menambahkan pihaknya ingin warga penerima Bansos belanja bebas sesuai aturan, yang penting komoditas yang sesusi
Dilain tempat salh satu KPM, ketika dkonfirmasi wartawan mengatakan, padahal uang yang diterima sangat membantu untuk keperluan zakat fitrah nanti menjelang lebaran. “Namun, uang yang mereka terima hari itu juga harus langsung dibelanjakan di warung itu sebesar Rp200 ribu per paket sembako yang sudah dikemas dan disediakan oleh pendamping,” kata warga yang tak mau disebut namanya.
Hasil penelusuran watawan saat menjumpai pemilik warung yang tidak jauh dari tempat pencairan bantuan tersebut menjelaskan, pengadaan barang sembako untuk KPM hanya sebagai titipan saja.
”Saya hanya menyalurkan saja, barang-barang sembako ini hanya titipan dari pendamping desa untuk di jual kepada KPM,”tandasnya.
Pemilik warung juga menambahkan, barang-barang ini hanya titipan. “Kami hanya dipinjami tempat saja dan diberi jatah sebesar Rp 7.000,- per KPM oleh pendamping desa,” terangnya.
Ketika dijumpai di lokasi yang sama Pendamping Desa, Deri iskandar, hanya menjelaskan KPM diharuskan membeli sembako, untuk mempermudah KPM,
^Kami menyiapkan warung ini untuk mempermudah KPM membeli sembako. Karena kalau sudah menerima uang, biasanya warga suka membelikan kebutuhan yang lain. Saya pendamping desa sulit membuat pelaporannya dipersiapkan warung bahwa penerima sembako harus membeli sembako.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, Camat Koroncong, Agung Yuliawan, S.Sos, saat dihubungi melalui WhatsApp-nya tidak mau mengangkat dan membalas untuk memberikan keterangan.
Reportase : Yayan.
Editor In Chief : Hairuzaman