Serang Harianexpose.com –
Mengantisipasi melonjaknya penyebaran wabah Covid-19 di wilayah hukum Polsek Anyar, Polres Cilegon, Polda Banten, secara rutin melaksanakan KKRYD berupa Pendisiplinan, Penegakan Prokes di Darkum Polsek Anyar, pada Sabtu (23/4/2022) sampai dengan selesai.
Personil Polsek Anyar dipimpin langsung IPTU A.KAMILUDIN (PAWAS) melaksanakan kegiatan berupa Pendisiplinan penerapan Protokol Kesehatan (Projes) terhadap restoran, /rumah makan dan sarana umum.
Dengan cara bertindak membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan dan juga memberikan himbauan sosialisasi Protokol Kesehatan
.
Kapolsek Anyar, Polres Cilegon, Polda Banten, AKP Sudibyo Wardoyo, SH,
mengatakan, kegiatan Polsek Anyar Rutin Ditingkatkan (KKRYD)
berupa pendisiplinan Prokes dan Penerapan Protokol Kesehatan terhadap Restoran Rumah Makan dan Sarana Umum di Daerah Hukum Polsek Anyar.
merupakan penjabaran dari atensi Presiden RI yang tertuang kedalam Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Mendagri)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPTU AKAMILUDIN (PAWAS) Sedangkan sebagai pelaksana kegoatan antara lain,
AIPTU IMAN SANTOSA, BRIPKA J. SIHOMBING, BRIPKA PANSA FAUZAN, BRIGPOL RUSLI, BRIGPOL YUSTIAN, dan BRIPTU PEBRU.
Reportase : Sudana Sukanta.
Editor In Chief : Hairuzaman