UKW Gratis, Ketua Umum IWO Indonesia Sambangi LSP Pers Indonesia

Reportase : Suprani.                             Editor In Chief : Hairuzaman.

JAKARTA, Harianexpose.com

Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme wartawan di lapangan, Ketua Umum IWO Indonesia akan mengadakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) secara gratis. Untuk persiapan SKW gratis, Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH, bersilaturahmi ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di Jakarta, Senin (27/6/2022).

“Kami hari ini silaturahmi ke kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia atas nama IWO Indonesia untuk menjalin kerjasama dan jika dimungkinkan saya akan mengupayakan mengadakan SKW secara gratis atas upaya dari IWO Indonesia. Tentu tujuannya untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme teman-teman wartawan di lapangan.” ungkap NR. Icang Rahardian, SH.

Ketua Umum IWO Indonesia, Icang, menambahkan, praktik di lapangan, sebagian perusahaan media  baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Akibatnya, mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah KEJ serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Buntutnya, komplain datang dari pembaca, nara sumber dan menimbulkan sengketa pers.

“Di sinilah pentingnya peningkatan kompetensi bagi wartawan, Ada enam manfaat yang bisa diperoleh. Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.” imbuhnya.

“Untuk SKW gratis pelaksananaannya belum ditentukan waktunya. Namun, secepatnya akan kita laksanakan.” tukasnya.

Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu dibidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan. Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan/keahlian dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.

Sementara itu, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia menjelaskan, hingga saat ini LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pers di Indonesia yang telah disahkan dan terlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan lisensi nomor : BNSP-LSP-2042-ID.

Hoky menegaskan, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga profesi yang terlisensi BNSP adalah sertifkat yang diakui oleh Negara. Maka dari itu tugas kita bersama agar sertifikat tersebut mendapatkan tempat di dunia kerja dan di dunia Indutri. BNSP memastikan penjaminan mutu dalam menjalankan sistem sertifikasi kompetensinya melalui lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *