Reportase : Suprani – Editor In Chief : Hairuzamann.
KARAWANG, Harianexpose.com –
Kuasa Hukum mengungkap kronologis pemukulan yang diduga dilakukan oleh Oknum Pejabat Karawang, terhadap dua awak media di Karawang.
Melalui Divisi Hukum Kantor Berita sekaligus Advokat di Law Firm Alexa and Partner, Candra Irawan, SH., CH, CHt, menyebut kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu dan Minggu (18-19/9/2022).
Hal itu berawal dari sebuah pemberitaan dari Pemimpin Redaksi salah satu media online, Gusti Gumilar (Junot) yang menarasikan bahwa Insan Pers pada saat launching salah satu club sepak bola di Stadion Singaperbangsa, Karawang, diduga tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan reportase.
“Terkait pemukulan dari salah satu Pejabat yang ada di Karawang, karena dari Pemimpin Redaksi, membuat statment atau membuat berita, Wartawan itu tidak diberikan ruang atau meliput launching Persika Karawang,” ucap Candra, pada Senin (19/9/22).
Lebih lanjut Candra menyebut, kejadian yang tidak diduga oleh Gusti itu terjadi pada pagi hari. Saat itu Gusti kembali dihampiri oleh iknum Pejabat tersebut, lalu menanyakan perihal berita yang dibuatnya. Diduga tidak terima, lantas oknum Pejabat itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Gusti.
“Sekitar pukul 05:00 pagi, pada Minggu oknum Pejabat itu datang ke Junot menanyakan hal tersebut. Kemudian sudah dijelaskan tapi dilakukan pemukulan,” bebernya.
Masih kata Candra, sebelumnya pada Sabtu (18/9/2022), Gusti sempat dibawa ke rumah oknum Pejabat tersebut, setelah itu dibawa oleh oknum Suporter.
“Pas malam-malamnya itu, Junot sempat dibawa ke rumah oknum Pejabat tersebut, lalu Junot dibawa oleh oknum Suporter. Jadi peristiwa pemukulan bisa disimpulkan antara Sabtu dan Minggu, karena rentetan itu,” imbuhnya.
Menurut Candra, pihaknya saat ini sedang membuat laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Selebihnya, ia minta pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan pemukulan terhadap Pemimpin Redaksi-nya itu, Gusti Gumilar alias Junot,” tutup Candra.