Reportase : Suprani – Editor In Chief : Hairuzaman.
JAKARTA, Harianexpose.com|
Sejumlah Relawan diantaranya Solmey, Sajuju, Jokowi for The United Nation Jokowi, Pos Raya, Jost Mart, RGP, ASK, RJI, Foreder, Bara Baja, Seknas Jokowi, dan Kyai Kampung, melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan adanya dugaan Pelanggaran UU ITE Penuduhan dan Penghasutan Kepada Pemerintah, yang dilakukan oleh Andi Arief, pada Jum’at (30/9/2022)
Tim Kuasa Hukum Relawan Merah Putih, Fredi Moses Ulemlem, SH, MH, kepada awak media, mengatakan, kami dari siang sampai malam ini di Polda Metro Jaya untuk melaporkan Andi Arief dalam kaitan dengan salah satu video yang beredar di media sosial yang nara sumbernya adalah Andi Arief sendiri.
“Ada keterangan yang menurut kami perlu ditindak lanjuti secara hukum di Polda Metro jaya ini. Dimana kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang beberapa menit lagi melaporkan yang bersangkutan,” imbuhnya.
‘Adapun yang kami laporkan adalah kalimat-kalimat atau pernyataan yang menurut kami akan membuat kegaduhan di tengah- tengah publik,” tandasnya.
“Kami ingin menyampaikan bahwa pernyataan tersebut harus dipertanggung jawabkan. Karena akan menjadi salah satu isu yang membias dan mengganggu jalannya proses hukum yang sementara ini di KPK,dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi di Formula E,” tegasnya.
“Kita berharap kepada seluruh relawan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia karena ini bukan hanya kaitannya dengan kelompok tertentu, tapi tentang keamanan dan kenyamanan bersama,” harapnya.
Sementara kami laporkan dengan Pasal 14 dan 15 no 1 tahun 1946 tentang pembiaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran dikalangan rakyat, Junto pasal 3311ayat 1 KUHP,” tutupnya
Pukul 19. 56 WIB. berkas laporan sudah diterima oleh Kepolisian Polda Metro Jakarta Pusat dengan Nomor : SSTLP/B/5013/IX/2022//SPKT/POLDAMETROJAYA