H. Jajang Rohana, Komitmen Kedepankan Aspirasi Masyarakat Melalui Reses II 2023

Reportase : A. Abdurrochim S. / Yani Sumiati – Editor In Chief : Hairuzaman

BANDUNGHarianecpose.com |

Angota DPRD Jawa Barat Komisi D dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar, H. Jajang Rohana S.Pdi, menggelar kegiatan Reses II untuk Masa Sidang Tahun 2022/2023.di Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Jum’at (17/02/2023).

Kegiatan reses itu dihadiri unsur Kelurahan, Ketua DPC PKS, para Relawan dan Simpatisan PKS, Struktural Partai PKS, Ketua RW/RT dan masyarakat Kelurahan Manggahang.

Menanggapi persoalan dan keluhan masyarakat Kelurahan Manggahang, menurut, H. Jajang, berbagai usulan masih mendominasi antara drainase dan infrastruktur jalan.

Bahkan bertubi-tubi permasalahan yang ada di Kelurahan Manggahang, sempat membuat wakil rakyat Komisi D DPRD Jabar, ini merasa kebingungan, ketika masyarakat mengeluarkan isi hatinya, yang selama ini masih belum terealisasi.

“Kendati Manggahang itu statusnya kelurahan, namun posisinya masih berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bandung. Yang lebih riskan lagi terkait dana insentif para kader Posyandu dan ibu-ibu PKK. Persoalannya kalau di Kabupaten Bandung dapat insentif sedangkan di kelurahan tidak ada,” ungkap Jajang.

Dengan demikian, lanjut Jajang, solusinya adalah tentang regulasi dan ini harus ditinjau kembali oleh pemerintah pusat dan para elite di pusat. Dengan adanya kegiatan Reses II Masa Sidang 2022/2023 adalah untuk menampung aspirasi masyarakat, Hampir sebagian besar terkait masalah jalan, pelayanan Posyandu, Puskesos dan ini adalah kewenangannya berbeda-beda.

“Kami berharap kekuasaan itu harus didelegasikan. Artinya, agar pekerjaan bisa diselesaikan secara efektif dan efesien serta tidak melebihi batas waktu. bukan dibagi-bagi. Berbeda dengan di DKI Jakarta, semua urusan Posyandu, RT/RW, Puskesos semuanya ditangan Gubernur DKI,” pungkasnya.

Kemudian terkait usulan warga Komplek Bumi Sari Indah (BSI), Sunarti, menuturkan, pihaknya merasa di anak tirikan. “Karena statusnya belum diakui secara syah, baik untuk menjadi warga Pemkab setempat maupun Pemkot. Sangat di sesalkan lantaran hampir 150 unit lebih secara administrasi belum diakui. Kepada wakil rakyat kami berharap agar bisa mencari solusinya,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *