Reportase : Uci Sanusi. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
KOTA SERANG– Harianexpose.com |
Salah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Baharudin Nur, mengamuk di Kantor Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Kota Serang, Banten. Pasalnya, Baharudin Nur merasa tertipu lantaran dirinya tidak pernah melakukan pinjaman uang sebesar Rp.500 juta kepada Bank BTPN, pada Jum’at (14/7/2023).
Baharudin Nur berteriak-teriak histeris dan memarahi dua orang Satpam lantaran keinginannya untuk bertemu Kepala Unit Bank BTPN Kota Serang tidak berhssil dengan dalih sedang meeting.
Baharudin Nur (Tengah), diapit oleh dua Satpam Bank BTPN Kota Serang. (Foto : Uci Sanusi).
Menurut Baharudin, pihaknya tidak merasa melakukan pinjaman uang sebesar Rp.500 juta kepada Bank BTPN. Sehingga gajinya selama 13 tahun dipotong senilai Rp.3,5 juta. “Sudah 13 tahun gaji saya dipotong Rp 3,5 juta setiap bulannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Bank BTPN Kota Serang, Jensi, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan, sebenarnya Baharudin Nur pada tahun 2010 silam pernah melakukan pinjaman uang ke Bank BTPN Kota Serang. Namun, Baharudin Nur tidak mengakui adanya pinjaman uang tersebut.
“Bahkan, kasus ini telah bergulir ke kepolisian dan masalahnya sudah clear. Namun, Baharudin Nur merasa tidak puas. Dia juga sering datang ke Bank BTPN untuk minta legalisir dokumen. Karena ini bukan kantor pemerintahan, maka keinginannya tersebut tidak bisa kami penuhi,” ujarnya.
Jensi menjelaskan, pihaknya juga menpersllahkan apabila Baharudin Nur mau menempuh jalur ke pengadilan. Sebab, kami punya data -data yang telah divalidasi
