Oleh : HAIRUZAMAN
(Penulis Buku dan Praktisi Pers)
Tercatat sejak beberapa tahun yang lalu, uang honor untuk Kepala Desa, Staf Desa, BPD dan Ketua RT/RW, di Kabupaten Serang, mulai tersendat-sendat. Padahal, jika dibandingkan dengan Kota Cilegon, besaran uang honor yang diterima oleh Kades, Staf Desa. BPD dan Ketua RT/RW di Kabupaten Serang, itu tergolong sangat minim.
Tak pelak, akibatnya banyak perangkat desa yang mengeluh. Pasalnya, mereka terpaksa harus gali lubang tutup lubang guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Bahkan, tak sedikit pula yang terjerat utang.
Kendati jumlah uang honor itu terbilang kecil, namun bagi aparatur pemerintahan.desa uang honor tersebut sangat berarti. Terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Termasuk untuk kebutuhan hidup bagi keluarganya. Akan tetapi, ternyata uang honor yang sejatinya setiap bulan mereka terima, ternyata hingga 6 bulan lamanya tak kunjung dibayar.
Permasalahan di atas memggambarkan betapa buruknya sistem manajemen yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal APBD Kabupaten Serang terbilang cukup besar. Celakanya, fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Serang juga dinilai tidak berjalan secara maksimal. Akibatnya, uang honor bagi aparatur pemerintahan desa tersebut menjadi tersenda-sendat.
Kendati harus diakui memang infrastruktir jalan di wilayah Kabupaten Serang sudah tampak bagus. Akan tetapi seharusnya kesejahteraan aparatur pemerintahan desa harus lebih diprioritaskan ketimbang pembangunan lainnya. Karena akan berdampak buruk bagi kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Anggaran untuk belanja honor aparatur pemerintahan dssa sejatinya harus menjadi skala prioritas. Apabila kesejahteraan masyarakat sudah diperhatikan oleh Pemkab Serang, maka sisa anggaran bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan yang lainnya.
Berhembus pula kabar bahwa APBD Kabupaten Serang belakangan ini mengalami devisit. Padahal jika APBD Kabupaten Serang itu dikelola dengan sistem manajemen yang baik dan profesional, maka seharusnya devisit anggaran itu tak perlu terjadi. Jadi, quo vadis APBD Kabupaten Serang?