Jakarta | HARIAN EXPOSE.com —
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkapkan kondisi petugas yang ditabrak mobil oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi. Petugas KPK ditabrak Taruna Fariadi dengan mobil ketika berusaha kabur dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, pada Minggu (21/12/2025).
Budi mengonfirmasi, yang bersangkutan menabrak petugas KPK dengan mobil sekaligus melarikan diri.
“Betul (pakai mobil),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.
Mereka adalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kajari Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Taruna Fariadi.
Kendati begitu, KPK baru menahan dua orang dari ketiganya. Sebab, Taruna Fariadi kabur saat operasi senyap digelar. Bahkan, Taruna Fariadi sempat menabrak petugas KPK saat melarikan diri.
“Bahwa benar, pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang dikutip pada Minggu (21/12/2025).
Asep menjelaskan, pihaknya kini tengah berupaya mengejar terhadap yang bersangkutan. Jika tidak ditemukan, maka ia akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayahnya. Selain itu, APN diduga telah memotong anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga APN telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp804 juta. Uang tersebut diterima APN, baik secara langsung maupun melalui perantara.
APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Saudara ASB ( Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12/2025).
Asep menambahkan, uang tersebut didapat APN dari hasil tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM, yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” katanya.