Purwokerto | KABAR EXPOSE.com —
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto mencatat capaian signifikan dalam pengamanan dan penataan aset perkeretaapian sepanjang tahun 2025. Luas tanah yang disertipikatkan tercatat sebanyak 950.010 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp499.187.879.000.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2024, Daop 5 Purwokerto berhasil melakukan sertipikasi aset lahan seluas 710.768 meter persegi. Peningkatan ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memperkuat legalitas dan pengamanan aset negara yang dikelola oleh KAI.
Selain pensertipikatan aset tanah, sepanjang tahun 2025 Daop 5 Purwokerto juga melaksanakan kegiatan penertiban aset dengan total luas mencapai 36.614,2 meter persegi. Penertiban tersebut memiliki nilai aset sebesar Rp55.609.750.040 sebagai bagian dari upaya optimalisasi dan perlindungan aset perkeretaapian dari potensi penguasaan tidak sah.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin menyampaikan bahwa aset tanah dan bangunan yang dikelola oleh KAI adalah amanah negara yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Proses pensertipikatan dan penertiban ini merupakan langkah nyata kami untuk memastikan semua aset yang dimiliki berada dalam status yang jelas dan sah. Sehingga dapat mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan perusahaan,” kata As’ad.
Ke depan, KAI Daop 5 Purwokerto akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pendampingan hukum dari kejaksaan guna memastikan legalitas status aset tanah serta untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan aset KAI.
“KAI Daop 5 Purwokerto berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan aset perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara, sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan,” tutup As’ad. (Iqbal/Red).
